Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila Sila Kedua dan UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A. Landasan
Teori
UUD 1945 atau
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah hukum dasar
tertulis, konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Hukum
tertinggi adalah UUD 1945, semua hukum mengacu pada UUD 1945.
Hak Asasi
Manusia (HAM) menurut UU no. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
saja pasal-pasal UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan sila
kedua Pancasila dan apa saja contoh serta pembuktiannya?
2. Mengapa
pasal-pasal tersebut dapat dikatakan sesuai atau bersumber dari Pancasila sila
kedua?
C. Tujuan
Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, kami
selaku penyusun memiliki beberapa tujuan:
1.
Untuk mengetahui
apa saja pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai
dengan sila kedua Pancasila.
2.
Untuk melengkapi
nilai tugas kami dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA Negeri 1
Batang tahun ajaran 2015/2016.
D. Manfaat
Penulisan
Dalam
penulisan laporan ini, kami selaku penyusun juga memiliki beberapa manfat untuk
pembaca, antara lain:
1.
Menambah wawasan
dan pengetahuan mengenai pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia
yang sesuai dengan sila kedua Pancasila.
2.
Memberikan
informasi berupa pengetahuan dan rincian kepada pembaca.
BAB II
ISI
Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia.
Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan bersifat kekal,
yang erat sekali hubungannya dengan kemanusiaan. Kemanusiaan yang adil dan
beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan
(human values), dalam arti pengakuan
terhadap martabat manusia (dignity of man),
hak asasi manusia (human rights) dan
kebebasan manusia (human freedom).
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan Hak Asasi
Manusia dan kebebasan fundamental. Dalam UUD 1945, terdapat banyak sekali
pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa di antaranya
bersumber dari sila kedua Pancasila. Hal tersebut akan dibahas satu persatu.
1.
Pasal 27 (2)
“Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Tiap
warga negara Indonesia berhak atas hal yang disebutkan dalam pasal tersebut
karena hal tersebut dapat melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan.
Contoh: Dalam
sebuah sistem penggajian karyawan, maka pemerintah dan pihak perusahaan harus
memperhatikan nilai UMR yang layak bagi kehidupan kemanusiaan.
2.
Pasal 28
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Berpendapat
adalah salah satu hak manusia yang tidak dapat dilanggar. Setiap manusia bebas
mengemukakan pendapatnya dan hal tersebut dapat melaksanakan keadilan dalam
masyarakat. Melanggar hak seseorang untuk berpendapat adalah suatu hal yang
tidak manusiawi.
Contoh: Dalam
sebuah rapat RT, tiap peserta rapat boleh dan bebas mengemukakan pendapatnya
tanpa dikurangi haknya sedikitpun.
3.
Pasal 28B (1)
“Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.”
Menikah dan membentuk keluarga adalah
sesuatu yang manusiawi untuk dilakukan. Melarang seseorang untuk menikah sama
saja menyalahi HAM dan Pancasila sila kedua.
Contoh: Setiap
orang memiliki hak untuk menikah dengan orang yang ia ingini dan berhak untuk
melanjutkan keturunannya dengan tak ada yang bisa melarangnya dan membatasinya.
4.
Pasal 28D (1)
“Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Setiap orang yang melakukan kesalahan,
atau menjadi korban kejahatan, wajib dilindungi dan diadili seadil-adilnya di
hadapan hukum. Tidak peduli orang kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat biasa,
semuanya harus dilakukan secara adil agar kemanusiaan dapat terpenuhi.
Contoh: Seorang pejabat, bahkan presiden sekalipun,
yang mencuri harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
Pasal 28D (2)
“Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.”
Orang bekerja untuk mendapatkan imbalan,
maka dari itu setiap pekerja harus dan layak untuk mendapatkan imbalan yang
sesuai atas apa yang telah dikerjakan, karena keadilan harus selalui dilakukan.
Contoh: Seorang karyawan bekerja harus diberi gaji
yang sesuai dengan tidak mengurangi haknya sebagai pegawai.
6.
Pasal 28G (1)
“Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.”
Rasa aman dan perlindungan adalah
hal-hal yang berhak diperoleh setiap orang dan dapat memenuhi kemanusiaan manusia.
Contoh: Ketika seseorang baik itu pejabat atau hanya
warga biasa diteror oleh sekelompok orang tak dikenal maka ia berhak untuk
mendapat lindungan dari pihak berwenang dan pihak berwenang berkewajiban untuk
melindunginya dan keluarganya.
7.
Pasal 28G (2)
“Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Kemanusiaan yang adil dan beradab
mencakup hal pengakuan terhadap martabat manusia. Penyiksaan adalah salah satu
hal yang melanggar kemanusiaan.
Contoh: Dalam prosedur penangkapan terduga kasus, maka
setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk mendapat perlakuan yang sama dengan
terduga kasus lain yang tidak merendahkan derajat manusia.
8.
Pasal 28H (2)
“Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Dalam pasal ini sudah jelas terpapar
bahwa guna mencapai persamaan dan keadilan, setiap orang berhak atas hak-hak
tersebut.
Contoh: Ketika sedang mengantre pemeriksaan kesehatan
di sebuah rumah sakit, maka harus sesuai antrean urut dan tertib, tanpa
membeda-bedakan baik itu pejabat maupun orang biasa.
9.
Pasal 28I (1)
“Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal tersebut menjelaskan hak-hak
manusia yang mengakui martabat manusia, hak asasi, kebebasan manusia, dan
kemanusiaan.
Contoh: Ketika orang Islam mau melaksanakan ibadah
shalat Ied di daerah Tolikara, harusnya diperbolehkan karena itu adalah hak
beragama bagi orang Islam dan tidak ada yang bisa melanggarnya.
10.
Pasal 28I (2)
“Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
Perlindungan yang perlakuan yang
adil serta manusiawi berhak didapatkan setiap manusia, hal yang diskriminatif
juga tidak dapat dilakukan karena hal tersebut melanggar kemanusiaan dan sila
kedua Pancasila.
Contoh:
Ketika ada orang Jawa yang tinggal di daerah Kalimantan, maka semua
orang di sana tidak boleh mengucilkan dan membedakan ia dengan pribumi.
Semuanya harus diperlakukan secara sama dan adil.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang sesuai atau bersumber dari Pancasila sila kedua adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 27 (2)
2.
Pasal 28
3.
Pasal 28B (1)
4.
Pasal 28D (1)
5.
Pasal 28D (2)
6.
Pasal 28G (1)
7.
Pasal 28G (2)
8.
Pasal 28H (2)
9.
Pasal 28I (1)
10. Pasal
28I (2)
bisa juga didownload di
Comments
Post a Comment
Mari berkomentar dengan baik dan bijak.....