Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila Sila Kedua dan UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Landasan Teori
UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Hukum tertinggi adalah UUD 1945, semua hukum mengacu pada UUD 1945.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut UU no. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja pasal-pasal UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan sila kedua Pancasila dan apa saja contoh serta pembuktiannya?
2.      Mengapa pasal-pasal tersebut dapat dikatakan sesuai atau bersumber dari Pancasila sila kedua?

C.     Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, kami selaku penyusun memiliki beberapa tujuan:
1.      Untuk mengetahui apa saja pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan sila kedua Pancasila.
2.      Untuk melengkapi nilai tugas kami dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMA Negeri 1 Batang tahun ajaran 2015/2016.

D.    Manfaat Penulisan
Dalam penulisan laporan ini, kami selaku penyusun juga memiliki beberapa manfat untuk pembaca, antara lain:
1.        Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan sila kedua Pancasila.
2.        Memberikan informasi berupa pengetahuan dan rincian kepada pembaca.



BAB II
ISI

Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia. Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan bersifat kekal, yang erat sekali hubungannya dengan kemanusiaan. Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental. Dalam UUD 1945, terdapat banyak sekali pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Beberapa di antaranya bersumber dari sila kedua Pancasila. Hal tersebut akan dibahas satu persatu.
1.      Pasal 27 (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Tiap warga negara Indonesia berhak atas hal yang disebutkan dalam pasal tersebut karena hal tersebut dapat melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan.
Contoh: Dalam sebuah sistem penggajian karyawan, maka pemerintah dan pihak perusahaan harus memperhatikan nilai UMR yang layak bagi kehidupan kemanusiaan.
2.      Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Berpendapat adalah salah satu hak manusia yang tidak dapat dilanggar. Setiap manusia bebas mengemukakan pendapatnya dan hal tersebut dapat melaksanakan keadilan dalam masyarakat. Melanggar hak seseorang untuk berpendapat adalah suatu hal yang tidak manusiawi.
Contoh: Dalam sebuah rapat RT, tiap peserta rapat boleh dan bebas mengemukakan pendapatnya tanpa dikurangi haknya sedikitpun.
3.      Pasal 28B (1)
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
        Menikah dan membentuk keluarga adalah sesuatu yang manusiawi untuk dilakukan. Melarang seseorang untuk menikah sama saja menyalahi HAM dan Pancasila sila kedua.
Contoh: Setiap orang memiliki hak untuk menikah dengan orang yang ia ingini dan berhak untuk melanjutkan keturunannya dengan tak ada yang bisa melarangnya dan membatasinya.

4.      Pasal 28D (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
        Setiap orang yang melakukan kesalahan, atau menjadi korban kejahatan, wajib dilindungi dan diadili seadil-adilnya di hadapan hukum. Tidak peduli orang kaya maupun miskin, pejabat maupun rakyat biasa, semuanya harus dilakukan secara adil agar kemanusiaan dapat terpenuhi.
Contoh:  Seorang pejabat, bahkan presiden sekalipun, yang mencuri harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.      Pasal 28D (2)
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
        Orang bekerja untuk mendapatkan imbalan, maka dari itu setiap pekerja harus dan layak untuk mendapatkan imbalan yang sesuai atas apa yang telah dikerjakan, karena keadilan harus selalui dilakukan.
Contoh:  Seorang karyawan bekerja harus diberi gaji yang sesuai dengan tidak mengurangi haknya sebagai pegawai.
6.      Pasal 28G (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
        Rasa aman dan perlindungan adalah hal-hal yang berhak diperoleh setiap orang dan dapat memenuhi kemanusiaan manusia.
Contoh:  Ketika seseorang baik itu pejabat atau hanya warga biasa diteror oleh sekelompok orang tak dikenal maka ia berhak untuk mendapat lindungan dari pihak berwenang dan pihak berwenang berkewajiban untuk melindunginya dan keluarganya.
7.      Pasal 28G (2)
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
        Kemanusiaan yang adil dan beradab mencakup hal pengakuan terhadap martabat manusia. Penyiksaan adalah salah satu hal yang melanggar kemanusiaan.
Contoh:  Dalam prosedur penangkapan terduga kasus, maka setiap warga masyarakat mempunyai hak untuk mendapat perlakuan yang sama dengan terduga kasus lain yang tidak merendahkan derajat manusia.
8.      Pasal 28H (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
        Dalam pasal ini sudah jelas terpapar bahwa guna mencapai persamaan dan keadilan, setiap orang berhak atas hak-hak tersebut.
Contoh:  Ketika sedang mengantre pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit, maka harus sesuai antrean urut dan tertib, tanpa membeda-bedakan baik itu pejabat maupun orang biasa.
9.      Pasal 28I (1)
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
        Pasal tersebut menjelaskan hak-hak manusia yang mengakui martabat manusia, hak asasi, kebebasan manusia, dan kemanusiaan.
Contoh:  Ketika orang Islam mau melaksanakan ibadah shalat Ied di daerah Tolikara, harusnya diperbolehkan karena itu adalah hak beragama bagi orang Islam dan tidak ada yang bisa melanggarnya.
10.  Pasal 28I (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Perlindungan yang perlakuan yang adil serta manusiawi berhak didapatkan setiap manusia, hal yang diskriminatif juga tidak dapat dilakukan karena hal tersebut melanggar kemanusiaan dan sila kedua Pancasila.
Contoh:  Ketika ada orang Jawa yang tinggal di daerah Kalimantan, maka semua orang di sana tidak boleh mengucilkan dan membedakan ia dengan pribumi. Semuanya harus diperlakukan secara sama dan adil.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang sesuai atau bersumber dari Pancasila sila kedua adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 27 (2)
2.      Pasal 28
3.      Pasal 28B (1)
4.      Pasal 28D (1)
5.      Pasal 28D (2)
6.      Pasal 28G (1)
7.      Pasal 28G (2)
8.      Pasal 28H (2)
9.      Pasal 28I (1)
10.  Pasal 28I (2)




bisa juga didownload di


Comments

Popular posts from this blog

Manfaat Limit Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pakaian Adat Jawa Tengah Pria

Pakaian Adat Jawa Tengah Perempuan