Makalah Tentang Perkembangan Demokrasi di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya, sehingga kelompok kami
dapat menyelesaikan tugas makalah PPKn yang bertemakan “Perkembangan Demokrasi
di Indonesia”. Makalah ini kami buat untuk menyelesaikan tugas yang guru
pengajar berikan dan untuk menambah wawasan kami di bidang PPKn khususnya dalam
tema yang bersangkutan.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam membantu
kami menyusun laporan ini. Tidak ada yang sempurna di dunia ini, karena
kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Maka dari itu kami minta maaf apabila
masih kurang dalam menyelesaikan laporan ini. Semoga laporan yang kami buat
dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Batang, November 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Hal ini
dapat dilihat dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Dalam
sila keempat Pancasila mengandung makna bangsa Indonesia mengutamakan prinsip
musyawarah mufakat yang berazaskan kekeluargaan. Kesadaran berbangsa dan
bernegara untuk melaksanakan prinsip musyawarah mufakat dapat dilihat dari
berbagai kegiatan mesyarakat seperti pemilihan umum, memilih pemimpin dengan
musyawarah, dan menyelesaikan masalah dengan musyawarah tanpa kekerasan. Hal
ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga bangsa Indonesia dapat
hidup berdampingan dengan aman dan tenteram dalam keberagaman budaya. Budaya demokrasi
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat kalian terapkan dalam
kehidupan sehari-hari.
Sesuai dengan Pancasila sila
keempat, demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi pancasila.
Demokrasi pancasila juga tercantum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang dasar.” Jadi kekuasaan tertinggi di Indonesia berada di tangan
rakyat.
Demokrasi merupakan sesuatu yang
sangat penting karena nilai yang terkandung di dalamnya diperlukan sebagai
acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi
dipandang penting karena merupakan alat
yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan
pemerintahannya yang baik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu demokrasi?
2. Apa saja macam-macam demokrasi?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di indonesia?
4. Apakah makna budaya demokrasi?
5. Bagaimana prinsip musyawarah mufakat?
6. Bagaimana makna kesadaran berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan
1. Menghayati budaya demokrasi dengan mengutamakan prinsip
musyawarah mufakat.
2. Menerapkan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam konteks
NKRI.
3. Mengetahui perkembangan demokrasi yang terjadi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
A. Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno pada abad ke-5 SM. Demokrasi berasal
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.
Secara harfiah demokrasi adalah pemerintahan negara oleh rakyat atau pemerintah
oleh rakyat untuk rakyat. Artinya, bahwa rakyat memerintah dengan perantara
wwakil-wakilnya dan kemauan rakyat harus ditaati. Pemerintahan demokrasi adalah
pemerintahan negara yang dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut
Abraham Lincoln, demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah
sistem pemilihan bebas.
Demokrasi
Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan
rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam
Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat.
Tujuan
demokrasi Pancasila sesuai dengan tujuan negara Indonesia, yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu membentuk pemerintahan yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Azas demokrasi
Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila. Azas ini mengandung makna
rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan serta setiap keputusan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat, bila ditemui jalan buntu maka
dilakukan voting (pemungutan suara), serta dapat dipertanggungjawabkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila :
a. Mengutamakan musyawarah mufakat.
b. Mengutamakan negara dan masyarakat.
c. Tidak memaksakan kehendak.
d. Diliputi semangat kekeluargaan.
e. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan
musyawarah.
f.
Dilakukan dengan akal sehat
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
B. Macam-Macam Demokrasi
a. Berdasarkan pelaksanaannya
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan demokrasi yang
secara langsung menerima serta menggunakan kehendak rakyat agar dapat
menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung ini digunakan di yunani
kuno pada polis ( negara kota ) dengan jumlah penduduknya yang hanya sedikit.
2. Demokrasi tidak langsung
Disebut juga dengan demokrasi perwakilan. Yang
artinya, dalam pemecahan masalah rakyat memercayakan wakil wakilnya untuk
duduk dalm badan perwakilan rakyat ( parlemen ). Contoh, misalnya pemilihan
anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam perkembanganya negara di dunia lebih banyak
menerapkan demokrasi tidak langsung dengan alasan sebagai berikut:
·
Semakin berkembangnya penduduk /
rakyat, sehingga tidak mungkin dapat mengumpulkan rakyat dalam satu waktu dan
tempat sekaligus.
·
Urusan pemerintah/ negara semakin
rumit dan kompleks, sehingga tidak setiap rakyat tahu dan dapat memecahkan
setiap persoalan tersebut.
b. Berdasarkan prinsip ideologi
1. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan
pada kebebasan individualisme. Dapat juga diartikan sebagai demokrasi yang
mencita-citakan tercapainyapemerintahan yang tunduk kepada hukum. Ciri khasnya
adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan banyak campur tangan
sertatindakan sewenang-wenang dari warga negaranya. Ciri demokrasi ini adalah
kekuasaan dibatasi oleh konstitusi dan pemerintahan tunduk kepada hukum. Negara
yang melaksanakan demokrasi ini adalah negara-negara Barat seperti Amerika
Serikaat.
2. Demokrasi rakyat sering disebut demokrasi proletar. Demokrasi
ini mencita-citakan suatu kehidupan yang tidak mengenal kelas soaial. Manusia
bebas dari keterikatan kepada kepemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau
paksaan. Namun, untuk mencapai masyarakat tersebut dilakukan sengan cara
paksaan dan kekerasan.
3. Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi bersumber
kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Kekeluargaan dan gotong
royong di antara warga masyarakat merupakan ciri khusus demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah milik bangsa
Indonesia yang nilai-nilainya digali dari bumi Indonesia yang sudah ada sejak
zaman dulu, dan tetap dilestarikan oleh generasi berikutnya.
c. Berdasarkan hubungan antar alat kenegaraan
1. Demokrasi sitem parlementer adalah sistem demokrasi yang
berlaku dan diterapkan dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem
parlementer. Pemerintahan sistem parlementer meletakkan tanggung jawab pada
kabinet (para menteri).
2. Demokrasi sistem presidensial adalah demokrasi yang berlaku
dan diterapkan dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem presidensial.
Pemerintahan sistem presidensial meletakkan tanggung jawab pemerintahn negara
kepada Presiden.
d. Berdasarkan titik perhatiannya
1. Demokrasi formalnadalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan
dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam
bidang ekonomi. Biasanya terdapat di negara-negara beraliran liberal.
2. Demokrasi material adalah demokrasi yang dititikberatkan pada
upaya-upaya menghilangkan perbandingan dalam bidang ekonomi, sedang di bidang
politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Biasanya terdapat
di negara-negara yang beraliran komunis.
3. Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang mengambil kebaikan
serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan material. Negara-negara
anggota Gerakan Non-Blok banyak yang menggunakan demokrasi gabungan.
C. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
a. Demokrasi pada Masa Revolusi
Implementasi demokrasi pada masa
pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi
politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b. Demokrasi pada
Masa Orde Lama
Demokrasi ini dibagi ke dalam masa
demokrasi parlemen dan demokrasi terpimpin.
1. Masa Demokrasi
Liberal atau Parlemen
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang
terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah; (3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan
kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik
yang berjalan.
Atas
dasarkegagalan itu, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
isinya yaitu (1) bubarkan konstituante; (2) kembali ke UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950; (3) pembentukan MPRS dan DPAS.
2. Masa Demokrasi
Terpimpin
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik pada
masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai
Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari
demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan
terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik
nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat
lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan
pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
c. Demokrasi pada
Masa Orde Baru
Wajah demokrasi
mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan,
ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru
ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun,
kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh
karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap
menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan
yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara
dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang
kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari
lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak
dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi
legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi
politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3)
dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan
pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan
kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari
eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak
domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6)
sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok
rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab
struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
d. Demokrasi pada
Masa Reformasi
Sejak runtuhnya
Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka
NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari
kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen UUD
1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga
negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model
demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di
era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa
indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan
pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat.
D. Makna Budaya Demokrasi Di Indonesia
Dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, budaya demokrasi dapat diterapkan dalam
berbagai bidang kehidupan. Mengatakan demokrasi telah menjadi budaya berarti
penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging
di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupannya. Seluruh kehidupannya diwarnai
oleh nilai-nilai demokrasi.
Jadi,
budaya demokrasi adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga
masyarajakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan
persaudaraan antarmanusia yang berintikan kerja sama, saling percaya,
menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
E. Prinsip Musyawarah Mufakat
Musyawarah mufakat adalah berunding untuk menghasilkan
keputusan yang disetujui bersama. Perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah
hal yang lumrah. Oleh karena itu perlu dikembangkan sikap menghormati pendapat
atau keputusan orang lain.
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain:
a.
Sesuai
dengan kepentingan bersama.
b.
Pembicaraan
harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani.
c.
Usul
atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
d.
Dalam
proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber
dari hati nurani yang luhur dan sebagainya.
dari hati nurani yang luhur dan sebagainya.
Selain itu, dalam musyawarah kita harus
menunjukkan sikap-sikap sebagai berikut:
a.
Menghargai
pendapat orang lain.
b.
Mampu
mengendalikan diri saat mengikuti musyawarah.
c.
Bertenggang
rasa terhadap teman yang mengajukan pendapat.
d.
Bijaksana
terhadap pendapat teman yang berbeda.
e.
Mematuhi
semua aturan yang berlaku dalam musyawarah.
f.
Bertanggung
jawab dengan cara melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk
mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip- prinsip dan aturan
musyawarah, antara lain:
a.
Musyawarah
dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
b.
Musyawarah
dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
c.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
d.
Menghargai
pendapat orang lain dan tidak melaksanakan kehendak dalam musyawarah.
e.
Keputusan
yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
dan keadilan.
f.
Melaksanakan
keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
F. Makna Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
Membangun
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang
tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa
yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Akan tetapi
kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada
pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam
implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan
bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran
berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Kesadaran
bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita
dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang
berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan
rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara
selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam
bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Kesadaran
bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan
sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana
sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam,
menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah
bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia
sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta
produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari
luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang
berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa
faktor pendukung untuk terciptanya kesadaran berbangsa dan bernegara :
1. Tingkat ke-amanahan seorang pejabat.
2. Pemerataan kesejahteraan setiap daerah.
3. Keadilan dalm memberikan hak dan kewajiban semua rakyat.
4. Kepercayaan kepada wakil rakyat atau pemerintahan.
5. Tegasnya hukum dan aturan pemerintahan.
6. Rasa memiliki dan bangga berbangsa Indonesia.
7. Menyadari bahwa berbangsa dan bernegara yang satu.
8. Mengetahui lebih banyak nilai positif dan kekayaan bangsa.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah
Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan
langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan
kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat,
mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu
keyakinanpun dibebaskan.
Mengatakan "Demokrasi telah
menjadi budaya" berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
B. Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang
terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki,
dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya
suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
Mewujudkan budaya demokrasi memang
tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu
saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami
nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus
menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi
memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang
telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam
usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan
disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha
memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
teman-teman juga bisa download makalah ini
Comments
Post a Comment
Mari berkomentar dengan baik dan bijak.....