BANK
LAPORAN BANK
DISUSUN OLEH :
AJI SAKA (01)
AMMAR FARIS R (03)
M. IZZUR MAULA (14)
M. HARRY P (17)
ULUL ALBAB (29)
X MIIA 1
SMA NEGERI 1 BATANG
TAHUN AJARAN 2013/2014
1. Likuiditas Perusahaan
Likuiditas adalah
masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya
yang segera harus dipenuhi. Masalah likuiditas dapat dihitung dengan dua
cara, yaitu dengan cara perhitungan menggunakan rasio(quick ratio, current
ratio, dan cash ratio dan dengan menghitung periode penagihan rata- rata
(average collection period). Untuk laporan keuangan diatas saya menggunakan
pendekatan yang pertama yaitu dengan perhitung rasio (Current ratio,
quick ratio dan cash ratio)
Current ratio = (aktiva lancar : hutang lancar) x 100%
Tahun 2010 = (Rp 227.819.168.461 : Rp
123.450.557.939) x 100%
= 184,54 %
Tahun 2011 = (Rp 185.436.645.162 : Rp
96.911.386.652) x 100%
=191,34%
Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuidasi, sebaliknya current ratio yang terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan.
Quick ratio = {(aktiva lancar –
persediaan) / hutang lancar} x 100%
Tahun 2010 = {(227.819.168.461-
82.424.270.814) / 123.450.557.939} x 100%
= 117,77%
Tahun 2009 ={( 185.436.645.162 - Rp
68.458.457.208) / 96.911.386.652} x 100%
= 120,706%
rasio ini merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid dan mampu menutupi hutang lancar.
Semakin besar quick ratio maka semakin baik pula perusahaan
pula kondisi perusahaan. Namun apabila quick ratio memiliki perbandingan 1:1
atau 100% perusahaan tersebut dianggap kurang baik.
Cash ratio = (kas / hutang
lancar) x 100%
Tahun 2010 = ( 9.435.631.304 /
123.450.557.939) x 100%
=7,64%
Tahun 2009 = ( 5.398.758.478 /
96.911.386.652) x 100%
= 5,57%
Rasio ini menunjukan kemampuan kas untuk menutupi hutang
lancar.
2.
Solvabilitas Perusahaan
Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban finansialnya saat perusahaan tersebut dilikuidasi. Solvabilitas dapat
diukur dengan cara membandingkan jumlah aktiva dengan jumlah hutang. Untuk
laporan keuangan diatas perhitungan solvabilitasnya saya menggunakan
“total debt to capital asset.”
Total debt to capital assets = (total hutang /
total aktiva) x 100%
Tahun
2010
= (140.879.700.667 / 275.390.730.449) x 100%
= 51,51%
Tahun
2009
=(103.889.967.660 / 219.198.880.369) x 100%
= 47,395%
Kelikuidan suatu perusahaan tidak dapat ditentukan oleh
solvabilitas perusahaan tersebut. Perusahaan yang solvable belum tentu likuid
begitu pula sebaliknya.
3.
Rentabilitas Perusahaan
Rentabilitas suatu perusahaan menunjukkan perbandingan
anatara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
Perhitungan rentabilitas berbeda-beda untuk setiap perusahaan. Hal ini terjadi
karena perbedaan antara aktiva dan laba yang mana yang akan dibandingkan dengan
yang lain.
Rentabilitas dibagi menjadi dua, yaitu:
Rentabilitas ekonomi
Rentabilitas ekonomi bisa iukur dengan menggunakan gross
prifit margin. Untuk laporan keuangan diatas maka perhitungannya sebagai
berikut:
Gross profit margin = (laba kotor / penjualan netto) x
100%
Tahun2010
= (62.009.766.595 / 516.581.827.788) x 100%
= 12,003%
Tahun
2009
= (68.153.669.345 / 447.956.185.580) x 100%
=15,214%
Operating
ratio ={(HPP + biaya adm)
/ penjualan netto} x 100%
Tahun 2010
={(454.572.061.193+17.362.828.146) / 516.581.827.788} x 100%
= 91,357%
Tahun 2009
={(379.802.516.235+16.984.119.010) / 447.956.185.580}x100%
=88,577%
Net Profit Margin = (laba setelah pajak /
penjualan netto)x100%
Tahun
2010
=( 28.443.539.773 / 516.581.827.788) x 100%
= 5,506%
Tahun
2009
=( 30.909.406.991 / 447.956.185.580) x 100%
= 6,9%
Rentabilitas usaha
Rentabilitas usaha adalah perhitungan rentabilitas suatu
perusahaan dengan cara membandingkan laba usaha dengan modal sendiri.
4.
Bank
Umum
Bank
umum merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah
guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan
perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusah golongan ekonomi menengah
ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan
yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bentuk
hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari yang beriku ini.
1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
2. Perusahaan Daerah.
3. Koperasi
4. Perseroan Terbatas.
1) BCA
(Bank Central Asia)
BCA
juga menyediakan berbagai produk dan layanan yang dirancang khusus untuk
memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis. Berbagai jenis produk dan layanan kredit
juga disediakan, untuk memenuhi kebutuhan para nasabah secara optimal.
Produk
Simpanan
Nikmati
berbagai pilihan produk simpanan dari kami yang memberikan kemudahan serta
kenyamanan sesuai dengan kebutuhan transaksi Anda.
·
Tahapan
·
Tahapan Gold
·
Tahapan Xpresi
·
Tapres
·
TabunganKu
·
Giro
·
Deposito Berjangka
·
BCA Dollar
|
Kartu
Kredit
Beberapa
pilihan kartu kredit kami sediakan untuk Anda. Nikmati berbagai keuntungan,
kemudahan, dan kenyamanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
·
BCA Card
·
BCA MasterCard
·
BCA VISA
|
|
Fasilitas
Kredit
Kami
selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi kebutuhan Anda. Nikmati berbagai
fasilitas kredit yang kami tawarkan dan dapatkan kemudahan serta berbagai
keuntungan dari kami.
·
·
Kredit Pemilikan
Rumah
·
Kredit Kendaraan
Bermotor
·
Kredit Modal Kerja
·
Kredit Sindikasi
·
Kredit Ekspor
·
Kredit Investasi
·
Distributor Financing
·
Supplier Financing
·
Dealer Financing
·
Warehouse Financing
·
Trust Receipt
|
Layanan
Transaksi Perbankan
Dapatkan
berbagai fasilitas layanan transaksi perbankan untuk mendukung beragam
transaksi perbankan Anda. Layanan kami menawarkan sistem yang cepat, aman,
dan mudah.
·
·
Auto debit
·
Safe Deposit Box
·
Transfer
·
Remittance
·
Bank Notes
·
Collection & Clearing
·
Traveller's Cheque
·
BCA Virtual Account
·
Open Payment
·
Payroll Services
|
|
Layanan
Cash Management
Nikmati
serangkaian layanan pembayaran terbaik kami sebagai pendukung bisnis Anda .
Dan dapatkan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
·
Payable Management/Disbursement
·
Receivable Management/Collection
·
Liquidity Management
·
B2B and B2C
|
Bancassurance
Berbagai
pilihan produk asuransi kami didukung oleh AIA Financial dan bisa Anda
dapatkan di ratusan cabang BCA yang tersebar di beberapa kota besar di
Indonesia.
·
Provisa Max/Provisa Platinum Max
·
Pro Series
·
OptiShield/OptiShield Platinum
·
EduSave/EduSave Platinum
·
MediSave Plus
|
|
Bank
Garansi
Kami
menyediakan beberapa jenis Bank Garansi/Standby LC yang dapat Anda manfaatkan
untuk melakukan transaksi perdagangan atau pelaksanaan proyek dalam jumlah
besar .
·
Bid Bond
·
Performance Bond
·
Advance Payment Bond
·
Pusat Pengelolaan Pembebasan dan
Pengembalian Bea Masuk (P4BM)
|
Fasilitas
Ekspor Impor
Kami
juga menawarkan berbagai fasilitas yang melayani transaksi ekspor impor, dan
bekerjasama dengan 1990 bank koresponden yang tersebar di 107 negara.
·
Letter of Credit (L/C)
·
Negotiation
·
Bankers Acceptance
·
Bills Discounting
·
Documentary Collections
|
|
Fasilitas
Valuta Asing
Dapatkan
fasilitas layanan keuangan kami yang memberikan perlindungan terhadap risiko
kerugian akibat fluktuasi nilai tukar saat Anda melakukan transaksi
internasional.
·
Spot
·
Forward
·
Swap
·
Produk Derivatif lainnya
|
Perbankan
Elektronik
Nikmati
berbagai layanan perbankan elektronik kami untuk membantu Anda dalam
melakukan transaksi perbankan secara aman, cepat dan mudah.
·
ATM BCA (multifungsi, non tunai, dan
setoran tunai)
·
Debit BCA
·
Tunai BCA
·
Flazz
·
Self Service Passbook Printer (SSPP)
·
EDC BIZZ
·
Internet Banking (KlikBCA Individu dan
KlikBCA Bisnis)
·
Mobile Banking (m-BCA)
·
Call Center (Halo BCA)
·
Phone Banking (BCA by Phone Business dan
BCA by Phone)
·
SMS Top Up
·
SMS Push Notification
|
2) Bank Rakyat Indonesia(BRI)
a. T-Bank, Transaksi Tanpa Rekening Bank
t-bank, Transaksi tanpa ke Bank Dengan T-Bank, Anda dapat melakukan transfer dan tarik tunai, meskipun tidak memiliki rekening bank. Untuk menjangkau “unbankable people” yang selama ini belum memiliki akses ke produk dan jasa keuangan, maka sejak Juni 2013, BRI bekerjasama dengan PT Telkom (Persero) Tbk menghadirkan layanan yang dinamakan T-Bank, yakni menggunakan nomor HPb. Transfer
TRANSFER Transfer adalah Pengiriman Uang yang dilakukan melalui bank, baik menggunakan transfer biasa, Kliring dan RTGS KLIRING Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. RTGS RTGS adalah aplikasi pembayaran antar bank melalui giro bank di Bank Indonesia yang dilakukan secara elektronik/onlinec. SDB – Safe Deposit Box
SDB (Safe Deposit Box) adalah sebuah produk yang memberikan perlindungan dan menjamin keamanan barang-barang berharga anda dari bahaya pencurian, kebakaran, kebanjiran, dan risiko lainnya. Jangka waktu: 1 bulan, 6 bulan , 1 tahun Isi SDB : Hanya barang berupa perhiasan, surat-surat berharga dan dokumen penting.d. MoCash
Mobile Cash MoCash Dengan Mobile Cash BRI, Anda dapat melakukan pembayaran dalam transaksi belanja Anda di merchant dengan menggunakan telepon seluler. KEUNTUNGAN • Meminimalkan transaksi Anda dengan uang tunai. • Tidak perlu membawa perangkat tambahan karena sudah ada dalam handphone pribadi Anda. • Memfasilitasi pembayaran langsung pada transaksi Delivery Order. •e. BRI Prioritas
BRI Prioritas merupakan salah satu bentuk layanan Bank BRI yang memberikan manfaat maksimal kepada nasabah BRI yang tergolong dalam segment Affluent & High Networth Individual. Dengan dibantu oleh Priority Banking Officer, beragam alternatif produk perbankan bisa didapatkan, mulai dari layanan dan solusi produk perbankan hingga pengelolaan kekayaan (wealth management) secara menyeluruh dan komprehensif melalui produk.f. Kartu Kredit BRI
Keuntungan memiliki Kartu Kredit BRI : » Diterima di seluruh dunia Kartu Kredit BRI dapat digunakan untuk berbelanja di Toko atau Merchant yang berlogo MasterCard, dan melakukan penarikan uang tunai di semua ATM BRI dan ATM berlogo Cirrus di seluruh dunia. » Bunga murah sepanjang waktu Suku Bunga ringan baik untuk Transaksi Ritel maupun Cashg. DPLK
Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) yang dimaksudkan untuk menyiapkan dana pada saat peserta pensiun. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. PILIHAN: 1. DPLK BRI Pasar Uang (Money Market). Investasi dengan penempatannya pada Deposito, DOC, SBI, Surat Utang yang jatuh temponya = 1 tahun.Produk ini bisa di website ini: https://ib.bri.co.id
i. Simpedes
Simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan dengan mata uang rupiah, yang dapat dilayani di Kantor Cabang Khusus BRI / Kanca BRI / KCP BRI / BRI Unit / Teras BRI, yang jumlah penyetoran dan pengambilannya tidak diabatasi baik frekuensi maupun jumlahnya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Keunggulan : Jaringan yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
3) Bank MANDIRI
Cash Transaction Product
· Trasaksi Valuta Asing Devisa Umum
- Transaksi Valuta Today adalah transaksi untuk mempertukarkan valuta asing lawan valuta (asing) lainnya dengan penyerahan di hari yang sama dengan hari transaksi.
- Transaksi Valuta Tomorrow adalah transaksi untuk mempertukarkan valuta asing lawan valuta (asing) lainnya pada hari transaksi dengan penyerahan satu hari kerja setelah tanggal transaksi.
- Transaksi Valuta Spot adalah transaksi untuk mempertukarkan valuta asing lawan valuta (asing) lainnya pada hari transaksi dengan penyerahan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
· Banknotes
Bank
Mandiri menawarkan transaksi banknotes dengan kurs yang kompetitif dan kurs
spesial untuk jumlah tertentu. Anda dapat melakukan transaksi jual/beli
banknotes di Bank Mandiri mulai jam 8.30 hingga 15.00 WIB setiap hari kerja dan
hari sabtu-minggu khusus di cabang/ lokasi weekend banking. Khusus nasabah Bank
Mandiri dapat menggunakan rekening rupiah Anda untuk bertransaksi.
Bank Mandiri menyediakan ragam valuta asing (mata uang
utama dunia dan mata uang lainnya) seperti :
o American Dollar (USD)
o Great Britain Pound sterling(GBP)
o Euro (EUR)
o Australian Dollar (AUD)
o Singapore Dollar (SGD)
|
o Japanese Yen (JPY)
o Hong Kong Dollar (HKD)
o Malaysian Ringgit (MYR)
o Saudi Arabia Real (SAR)
o Canadian Dollar (CAD)
|
Hedging Product
· Forward
Transaksi
Forward adalah Transaksi penjualan atau pembelian valuta asing dalam jumlah dan
harga tertentu dengan penyerahan dan penerimaan dana dilaksanakan lebih dari 2
(dua) hari kerja sejak tanggal transaksi.
· Swap
Currency
Swap adalah suatu transaksi / kontrak untuk untuk mempertukarkan valuta asing
lawan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan
perjanjian untuk mempertukarkan kembali valuta asing lawan valuta (asing)
lainnya tersebut pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang. Harga /
rate yang digunakan pada kedua transaksi ditentukan pada tanggal transaksi, dan
kedua transaksi tersebut dilaksanakan sekaligus dan dengan counterparty yang
sama.
· FX Option
Kontrak
pembelian atau penjualan hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau menjual
sejumlah valuta asing tertentu terhadap valuta (asing) lainnya dengan harga
yang telah ditentukan (strike price) untuk suatu periode tertentu dengan
membayar/menerima sejumlah premi tertentu.
· Interest Rate Swap (IRS)
Kontrak
pertukaran/perubahan pembayaran suku bunga dari floating rate menjadi fixed
rate atau sebaliknya tanpa penyerahan principal. Besarnya suku bunga tidak
tetap (floating) ditentukan oleh besarnya suatu benchmark suku bunga yang
diperjanjikan antara lain LIBOR (London Interbank Offer Rate), SIBOR (Singapore
Interbank Offer Rate) ataupun SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
· Cross Currency Swap (CCS)
Kontrak
antara dua pihak untuk melakukan pertukaran dua aliran pembayaran bunga dalam
dua mata uang yang berbeda, selama jangka waktu yang disepakati. Pada akhir
jangka waktu tersebut, kedua pihak kemudian mempertukarkan kembali jumlah pokok
(principal) sesuai kurs yang disepakati pada awal kontrak.
Produk Investasi
Untuk investasi jangka menengah & panjang, kami menyediakan obligasi (surat pengakuan utang) dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Anda akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon yang dibayar secara periodik maupun capital gain dari selisih harga jual dan beli.· Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Global (ROI) dan Global Sukuk (INDOIS)
Merupakan
obligasi yang diterbitkan dan dijamin pembayaran bunga & pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia. SUN diterbitkan dalam mata uang rupiah sedangkan ROI
dan INDOIS dalam US dollar.
· Retail Bond: Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel Indonesia (SR)
ORI dan
SR merupakan suatu bentuk obligasi yang dijual secara retail yang diterbitkan
dan dijamin oleh pemerintah sebagai salah satu surat utang domestik. Minimal
pembelian untuk obligasi tersebut adalah 5 juta rupiah dengan kelipatan 1 juta
rupiah.
· Obligasi Korporasi (Corporate Bond)
Merupakan
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan/korporasi di Indonesia dengan kupon
yang relatif lebih tinggi dibandingkan obligasi Negara.
· US Treasury Bond
Obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah Amerika Serikat dalam mata uang US Dolar.
4) BTN
(Bank Tabungan Negara)
A. Tabungan Batara
Tabungan batara adalah Tabungan Multiguna yang aman untuk dana Anda dengan berbagai kemudahan yang terus meningkat.
MANFAAT
- Dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan kredit
- Penyetoran & penarikan dapat dilakukan di semua KC (online) & Kantor Pos khusus untuk penyetoran.
- Fasilitas Joint account untuk rekening bersama keluarga Anda
- Secara otomatis dilindungi asuransi jiwa bebas premi, dengan pertanggungan sampai dengan Rp. 25 Juta
- Mendapatkan Kartu ATM batara yang digunakan bertransaksi di lebih dari 5.000 ATM Bank Pemerintah yang berlogo ”Link” dan lebih dari 12.000 ATM Bersama
- Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah ”Kejutan Rumah 1 Milyar” dengan total hadiah Rp. 14 Milyar
- Dapat melakukan pembayaran tagihan angsuran KPR, Telkom, Telkomsel & PLN melalui fasilitas : ATM , SMS Batara dan Autodebet
Suku Bunga Tabungan Batara
|
|
s/d 100.000
|
0.00%
|
> 100.000 s/d 5.000.000
|
2.00%
|
> 5.000.000 s/d 50.000.000
|
2.50%
|
> 50.000.000 s/d 100.000.000
|
2.75%
|
> 100.000.000 s/d 500.000.000
|
3.25%
|
> 500.000.000 s/d 1.000.000.000
|
4.00%
|
> 1.000.000.000
|
4.75%
|
- Fasilitas auto transfer untuk transfer dana Anda secara rutin ke rekening lain di Bank BTN atau bank lain.
Kartu ATM Batara merupakan fasilitas layanan kartu bagi nasabah Tabungan dan Giro (Rp-Perorangan) di Bank BTN yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan transaksi melalui mesin ATM seperti tarik tunai, pembayaran tagihan, dan sebagainya.
MANFAAT:
- Melakukan transaksi :
- Tarik Tunai (Maksimum penarikan per-hari Rp 5.000.000 atau 5 x transaksi)
- Transfer Antar Rekening (Max. transfer antar rekening per-hari Rp 10.000.000)
- Informasi Saldo Tabungan atau Giro Perorangan
·
- Pembayaran : Tagihan Telkom Telepon fixed line (PSTN), Speedy dan Flexy Classy
- Tagihan Listrik PLN (logo PLN & Praqtis)
- Tagihan Telkomsel : Kartu Halo
- Angsuran KPR-BTN
- Pembelian Voucher Isi Ulang Pulsa Handphone : Telkomsel (Simpati, Kartu As)
- Cetak mutasi 5 transaksi terakhir (dari rekening Tabungan atau Giro Perorangan)
- Pendaftaran dan Aktivasi SMS Batara
- Penggantian PIN ATM
·
- Melalui lebih dari 6.000 mesin ATM Bank Pemerintah ber-logo LINK, Kartu ATM Batara anda dapat digunakan untuk Tarik Tunai DAN Informasi Saldo
- Melalui lebih dari 12.000 ATM Bersama, dapat dilakukan transaksi:
- Transfer Antar Rekening di Bank lainnya yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama (Maksimal transfer antar rekening per-hari Rp 10.000.000)
- Tarik Tunai dan Informasi Saldo
- Pembayaran angsuran kredit BTN
- Pembayaran tagihan Kartu Kredit : BRI, HSBC, UOB Buana, Niaga, ABN Amro, Danamon.
- (Untuk BRI, HSBC, UOB Buana, nomor tujuan transfer adalah nomor kartu kredit. Untuk ABN AMRO, Niaga, dan Danamon nomor tujuan transfer adalah nomor rekening giro khusus yang dapat dilihat pada surat tagihan kartu kredit masing-masing bank)
TABUNGAN E’BATARA POS Merupakan peremajaan dari produk Tabanas Batara, Diselenggarakan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui loket kantor Pos yang telah ditentukan.
MANFAAT:
- Dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan kredit
- Bunga kompetitif dan dihitung berdasarkan saldo harian
- Biaya administrasi per bulan rendah
- Kemudahan bertransaksi (penyetoran dan penarikan) yang dapat dilakukan diseluruh jaringan Kantor Pos On Line & juga seluruh KC Bank BTN
- Keamanan dalam bertaransaksi karena menggunakan KAP (Kode Akses Pelanggan)
- Dilindungi asuransi jiwa bebas premi, dengan uang pertanggungan maksimal Rp. 10 Juta.
- Mendapatkan fasilitas Kartu ATM untuk bertransaksi diseluruh ATM Bank BTN, jaringan ATM berlogo Link dan ATM Bersama
- Mendapatkan kesempatan ikut dalam Program Undian Berhadiah Tabungan eBatara Pos
- Dapat melakukan pembayaran tagihan angsuran KPR, tagihan Telkom, Telkomsel & PLN melalui fasilitas : ATM, SMS BAtara dan Autodebet
Suku Bunga Tabungan e’Batarapos
|
|
<=
300.000
|
0.00%
|
>
300.000 s/d 1.000.000
|
2.50%
|
>
1.000.000 s/d 300.000.000
|
3.00%
|
>
300.000.000
|
3.25%
|
Last update: 31/08/2010 17:11
|
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan,
guna menumbuhkan budaya menabung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat:
1. Bebas biaya administrasi bulanan.
2. Setoran awal ringan.
3. Bunga harian dan Mendapatkan kartu ATM (pilihan).
E. Batara junior
Merupakan peremajaan dari tabungan Batara Pelajar dengan peruntukan lebih luas untuk semua kalangan yang sensitif terhadap biaya administrasi bulanan.
MANFAAT:
- Penarikan & penyetoran dapat dilakukan diseluruh loket bank BTN serta di Kantor Pos yang telah OnLine khusus penyetoran
- Tidak dikenakan biaya administrasi
- Perhitungan bunga harian dan dikreditkan setiap akhir bulan
- Mendapatkan fasilitas Kartu ATM yang dapat digunakan di lebih dari 5.000 ATM LINK dan lebih dari 12.000 ATM Bersama
Suku Bunga Tabungan Batara Prima
|
|
Perorangan s/d 2.000.000
|
0.00%
|
Perorangan > 2.000.000 s/d 5.000.000
|
2.00%
|
Perorangan > 5.000.000 s/d 100.000.000
|
4.50%
|
Perorangan > 100.000.000 s/d 500.000.000
|
5.00%
|
Perorangan > 500.000.000 s/d
1.000.000.000
|
5.25%
|
Perorangan > 1.000.000.000
|
5.50%
|
Lembaga s/d 5.000.000
|
0.00%
|
Lembaga > 5.000.000 s/d 10.000.000
|
2.75%
|
Lembaga > 10.000.000 s/d 100.000.000
|
4.25%
|
Lembaga > 100.000.000 s/d 500.000.000
|
4.75%
|
Lembaga > 500.000.000 s/d 1.000.000.000
|
5.00%
|
Lembaga > 1.000.000.000
|
5.25%
|
Last update: 31/08/2010 17:11
|
MANFAAT:
- Bunga bersaing
- Memperoleh bonus bunga 1.5% p.a. dari saldo, apabila tidak ada penarikan selama 2 (dua) bulan penuh
- Memperoleh point reward yang dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah langsung yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan & life style Anda
- Secara otomatis dilindungi asuransi jiwa bebas premi, dengan uang pertanggungan maksimal Rp. 50 Juta.
- Syarat membuka tabungan mudah,
- Perhitungan bunga harian, yang diakumulasi dan diberikan pada akhir bulan
- Keamanan dalam bertransaksi karena menggunakan KAP (Kode Akses Pelanggan)
- Dapat melakukan penyetoran tabungan di kantor pos tertentu,
- Dapat melakukan tarik tunai di kantor pos tertentu,
- Point reward yang dapat ditukar dengan hadiah langsung
- Terdapat 5.000 ATM LINK dan lebih dari 12.000 ATM Bersama untuk tarik tunai
- Memudahkan akses untuk mengikuti KPR dan kredit premi BTN lainnya
- Pada beberapa jenis tabungan menggunakan system NON-Administration Expense
- Ketika menjadi nasabah BTN otomatis mendapat asuransi dengan uang pertangguhan hingga 50 juta rupiah.
- Mendapat bunga 1.5% p.a. dari saldo, apabila tidak melakukan penarikan tunai selama 2 (dua) bulan penuh
v Relative tingginya setoran awal (Rp. 250.000 untuk BTN syariah dan Rp. 500.000 untuk yang konventional) pr 2000000 lembaga 5000000
v Mesin atm Batara masih kurang merata pada daerah pelosok.
v Dalam sisi pelayanan, menurut sebuah blog dikatakan bahwa teller BTN kurang menghargai waktu (tidak disiplin) ketika telah masuk jam kerja setelah jam istirahat, akan tetapi belum ada pelayanan.
v Relative kurangnya iklan tentang produk BTN yang terkait.
v Kurang terbukanya layanan pembayaran untuk produk swasta, pengisian pulsa banking hanya untuk telkomsel dan produk telkom, belum membaur dengan yang lain.
5) BNI 46 (Bank Nasional Indonesia
1946)
A. BNI Taplus
Tabungan Plus (Taplus) dari
BNI, tabungan yang akan memberikan Anda layanan PLUS dengan
berbagai macam fitur dan manfaat
Manfaat
- Suku bunga progresif dengan tingkat bunga yang menarik. Bunga dihitung atas dasar saldo rata-rata harian. Semakin besar Anda menabung, semakin besar pula keuntungan yang akan anda terima
- Anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di seluruh Cabang BNI terdekat . Setoran dan penarikan dapat juga dilakukan melalui e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine), CDM (Cash Deposit Machine) yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Rekening BNI Taplus anda akan diikutsertakan dalam Program Undian Berhadiah.
- Anda akan mendapatkan fasilitas BNI Card, BNI Phone Banking, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking dan BNI Token.
Persyaratan
- KTP (domisili se-kab/kodya dengan cabang BNI tempat membuka rekening), atau dibuktikan dengan surat keterangan domisili/kerja jika tidak sama.
- Setoran awal Rp 500.000 (jabodetabek) atau Rp 250.000 (luar jabodetabek)
- Untuk mendapatkan BNI Card, biaya Rp 10.000,-
- Saldo minimal Rp 150.000,-
- Biaya Pengelolaan Rekening Rp. 10.000 / rekening per bulan
- Biaya administrasi untuk saldo di bawah minimal Rp 15.000,- / rekening per bulan
B. BNI Griya
Adalah
fasilitas kredit untuk :
·
Pembelian rumah tinggal, apartemen, rumah susun, ruko/ rukan, rumah
peristirahatan (villa), dan pembelian kavling/tanah matang di real estate
yang konstruksinya dibiayai oleh BNI.
·
Pembangunan/ renovasi.
·
Refinancing.
·
Take Over
Fasilitas
·
·
Minimal kredit Rp15 juta dan maksimal Rp5 miliar
·
·
Manfaat
·
Bebas milih lokasi rumah / kavling idaman.
·
Fleksibel, jangka waktu pembayaran maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan
kemampuan pembayaran.
Persyaratan
·
Warga Negara Indonesia.
·
Berpenghasilan tetap, masa kerja minimal 2 tahun.
·
Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah lunas, khusus
pensiunan usia 65 tahun kredit sudah lunas.
·
Self financing minimal 10% dari harga tanah berikut rumah yang akan dibiayai
dan self financing dapat berupa tanah yang telah dimiliki.
·
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen penunjang.
C. BNI VISA
BNI VISA adalah Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh BNI dengan
menggunakan logo Visa International. Yang terdiri dari BNI VISA Emas dan BNI
VISA Silver.
D. BNI ATM
Layanan BNI ATM (Automatic
Teller Machine) siap melayani Anda selama 24 jam, guna melakukan transaksi
perbankan yang meliputi penarikan tunai, inquiry saldo rekening tabungan,
transfer, setoran tunai (melalui mesin CDM) dan melakukan berbagai jenis
pembelian dan pembayaran tagihan tanpa harus datang langsung ke Kantor Cabang
BNI dan tanpa terikat waktu. Alat bertransaksi melalui BNI ATM adalah kartu
debit atau kredit. Jenis-jenis BNI ATM antara lain: ATM Reguler, ATM
Cahsless (tidak melayani transaksi tarik tunai), Cash Deposit Machine
(CDM/untuk melayani setoran uang Nasabah).
Manfaat
- Dapat menarik uang tunai dalam 24 jam. Nasabah tidak lagi tergantung jam pelayanan bank atau hari libur untuk mengambil uang tunai.
- Bebas dari antrian yang panjang.
- Menghemat waktu, karena tidak lagi mengikuti prosedur administrasi.
- Selain menarik uang tunai juga dapat melihat saldo dan melakukan transfer.
- Lebih gampang dicapai karena ATM BNI tersedia di berbagai lokasi strategis.
- BNI ATM memiliki fitur yang sangat lengkap, lebih dari 110 fitur, yang meliputi layanan tarik tunai, transfer antar rekening dan antar bank, pembelian (tiket penerbangan, asuransi, dll.), pembayaran tagihan (telepon, listrik, air, TV berlangganan, kartu kredit, angsuran pinjaman, internet, dll), isi ulang (pulsa telepon, setrum listrik, kartu prepaid, dll.), dan berbagai pembayaran lainnya (premi asuransi, biaya pendidikan/SPP, pajak/MPN, ZIS, dll). Bahkan Nasabah juga sudah bisa menabung melalui ATM jenis CDM (Cash Deposit Machine).
E. KIRIMAN
UANG DALAM NEGERI (BNI TRANSFER)
BNI Transfer (Kiriman Uang) adalah
suatu jasa bank untuk pengiriman dana dari suatu cabang ke cabang lainnya atau
ke bank lain atas permintaan nasabah untuk dibayarkan kepada penerima di
cabang/bank lain.
Manfaat
- Membantu kelancaran dan mempercepat proses pembayaran.
- Membantu penyelesaian transaksi menjadi efektif dan efisien.
- Cepat dan aman.
Persyaratan
- Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi kiriman uang.
- Membayar nominal kiriman uang dan biaya propisi (jika ada).
- Melayani pengiriman ke banyak tempat didukung jaringan kantor cabang BNI yang on line dan tersebar luas di berbagai kota di Indonesia
- Dapat dilakukan oleh nasabah maupun non nasabah BNI.
F. BNI
Simponi
BNI Simponi adalah layanan program
pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta
BNI Simponi
BNI Simponi bisa diikuti oleh
seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai
swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara,
arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang
menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.
Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi
Datanglah ke Kantor Cabang BNI
terdekat dengan membawa fotocopy KTP/SIM/Passpor dan mengisi aplikasi sesuai
dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp50.000 maka
Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.
Manfaat menjadi peserta BNI Simponi
Walaupun peserta berpenghasilan
terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp50.000 maka peserta akan
mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah
memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun
bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi.
janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur
25 tahun/belum menikah/belum bekerja)
Pengembangan yang diberikan kepada
peserta BNI Simponi
Besarnya hasil pengembangan yang
diberikan tergantung pada bunga yang berlaku di pasar pada saat itu dan
tergantung paket investasi yang dipilih peserta yang terdiri atas :
- 75% (Deposito & Pasar Uang) dan 25% Obligasi
- 65% (Deposito & Pasar Uang) dan 35% Obligasi
- 50% (Deposito & Pasar Uang) dan 50% Obligasi
- 100% Deposito dan Pasar Uang
- 70% (Deposito & Pasar Uang) dan 30% (Obligasi da/atau Saham)
- 100% Deposito Syariah, Pasar Uang Syariah dan/atau Obligasi Syariah
Usia pensiun di BNI Simponi
BNI Simponi menyediakan usia pensiun
normal mulai dari 45 tahun.
Jenis manfaat pensiun BNI Simponi
- Pensiun Normal, manfaat pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun yang ditetapkan peserta pada awal masa kepesertaan.
- PensiunDipercepat, manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang minimal berusia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal dan berhenti dari kepesertaan.
- Pensiun Cacat, manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iurannya.
- Pensiun Meninggal Dunia, apabila peserta meninggal dunia sebelum Usia Pensiun Normal, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris peserta.
Benefit yang didapat selama menjadi
peserta BNI Simponi
- Iuran dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iuran.
- Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak. Iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan.
- Arahan investasi dapat ditentukan oleh peserta sesuai dengan paket investasi yang disediakan.
- Dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.
Tanda Bukti Kepesertaan BNI Simponi
Setiap peserta baik peserta mandiri
/ perorangan maupun peserta kelompok / kolektif akan memperoleh Buku Simponi
seperti halnya buku tabungan sebagai tanda bukti kepesertaan BNI Simponi.
Dengan Buku Simponi tersebut, peserta kapanpun dapat mengetahui jumlah dananya
dengan cara print out Buku Simponi di Kantor Cabang BNI terdekat.
Computerize & Online
Seluruh aktivitas BNI Simponi dari
pembukaan rekening, pembayaran iuran, penarikan dana dan informasi saldo dana
sampai proses pensiun dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI di seluruh
Indonesia dengan fasilitas On Line System.
Mudahnya Melakukan Setoran BNI
Simponi
Setoran iuran BNI Simponi dapat dilakukan
dengan 4 (empat) cara, yaitu :
- Tunai di seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.
- Transfer dari bank lain.
- Melalui fasilitas autodebet dari rekening tabungan atau giro di BNI.
- Melalui layanan fasilitas Phone Banking BNI
G. In Branch
& Telemarketing
In Branch Bancassurance adalah
Pemasaran produk asuransi yang dikembangkan dan dipertanggungkan oleh
perusahaan asuransi dan didistribusikan melalui jaringan Bank dalam hal ini
melalui 447 outlet pemasaran di kantor - kantor cabang BNI dengan pemasar
(Bancassurance Specialist) berasal dari perusahaan asuransi (dhi. PT. BNI Life
Insurance).
Telemarketing, penawaran melalui jalur Telemarketing memberikan solusi bagi nasabah yang memiliki keterbatasan jarak serta waktu untuk tetap dapat melakukan transaksi atas program perlindungan yang dibutuhkan baik perlindungan bagi nasabah sendiri ataupun anggota keluarga.
Saat ini BNI bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi:
Telemarketing, penawaran melalui jalur Telemarketing memberikan solusi bagi nasabah yang memiliki keterbatasan jarak serta waktu untuk tetap dapat melakukan transaksi atas program perlindungan yang dibutuhkan baik perlindungan bagi nasabah sendiri ataupun anggota keluarga.
Saat ini BNI bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi:
- PT. BNI Life Insurance
- PT. AIA Financial
- PT. CIGNA Life Insurance
- PT. Sun Life Financial
5. BANK SYARIAH
1) Bank
Muamalat Syariah
1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank
2. Akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam
1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank.
Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah:
a. tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan pendidikan anak, dan sebagainya.
Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, dan lain sebagainya.
Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal untuk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya dan tempo pencairan dana.
Pada praktiknya, dana akan cair pada saat jatuh tempo plus bagi hasil dari usaha mudharabah. Secara kenyataan di lapangan, pihak bank bisa langsung memberikan hasil mudharabah secara kredit tiap akhir bulan.
2. Akad mudharabah antara bank dan nasabah peminjam
Pada umumnya banyak bank syariah yang tidak mengalokasikan dana pembiayaan ke produk mudharabah dikarenakan risiko yang cukup tinggi, di antaranya:
a. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu tidak seperti yang disebut dalam akad
b. Lalai dan kesalahan nasabah yang disengaja
c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila dia tidak jujur.
Bank syariah lebih banyak mengalokasikan pembiayaan ke produk murabahah.
Pihak bank akan mengadakan akad dengan skema mudharabah dengan masalah melalui proses yang cukup ketat, di antaranya:
a. Melihat reputasi nasabah dalam dunia usaha
b. Melakukan pembiayaan pada usaha-usaha yang dapat diprediksi pendapatannya seperti:
- mudharabah dengan koperasi yang melakukan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan karyawannya.
- mudharabah dengan pihak yang bergerak di bidang rental officer.
c. Untuk usaha-usaha yang kurang bisa diprediksi pendapatannya, seringkalinya dialihkan ke akad murabahah. Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil)
Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang :
• Biaya yang dikeluarkan
• Nisbah (persentase) bagi hasil
Nisbah ini bisa berubah-ubah, misal: 3 bulan pertama 60:40, tiga bulan kedua 50:50.
• Tenggang waktu mudharabah
- pihak nasabah memberikan dokumen tentang reputasi dia, pendapatan usahanya, dan lain-lain yang dibutuhkan pihak bank
- setiap tiga bulan, pihak nasabah membayar kepada bank keuntungan usaha dengan membuat laporan realisasi pendapatan (LRD)
- Pada umumnya pihak bank tidak terlibat dalam usaha nasabah, pihak bank hanya terlibat dalam pembiayaan
- Akad mudharabah ini disertai adanya jaminan dari pihak nasabah.
Tinjauan Hukum Syar’i
Secara umum akad mudharabah yang terpapar di atas tidak ada masalah sebab akadnya adalah mudharabah dan keuntungan diambil dari laba usaha menggunakan nisbah (persentase). Sedangkan pada bank konvensional menggunakan akad qiradh (pinjaman) dengan syarat bunga yang ditetapkan.
Rukun Mudharabah:
* Pemilik dana (Shahibul maal)
* Pengusaha (Mudharib)
* Pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal)
* Nisbah pembagian keuntungan (Nisbaturibhin)
* Ijab Qabul (Sighat)
* Modal (Ra’sul Maal)
Jenis Al Mudharabah
1. Al Mudharabah
Al Muthlaqah (Mudharabah bebas)
adalah
sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan
modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan
dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola
modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
1. Al Mudharabah
Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas)
adalah
pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan
jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan
Mudharib. Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun
yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi
dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan
keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko
- Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
- Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:
1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang
bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya
disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan:
‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan
1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan
pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh
bersama dua orang. Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan
separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena
ini akad janji hadiyah kepada istri.
2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh
hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah
denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i
tidak sah.
3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan
prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga
keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah,
sepertiga atau seperempat. Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan
kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan
sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas
persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
Dalam
pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah
pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam Syarhul
Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Lalu
dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal
itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni.” Ibnul
Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan
syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua
setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.”
2. Pengelola modal hendaknya menentukan
bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka
pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal
(investor). Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah
adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan
keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya.
Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan
(ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan
seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan
pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i,
Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al Ra’i (Hanafiyah).”
3. Pengelola modal tidak berhak menerima
keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak
seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada
pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari
keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau
kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau
yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain.
Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada
kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal
ini.
4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih
berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. Ibnu Qudamah
menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak
boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak
mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.
Tidak
dapat melakukannya karena tiga hal:
1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena
tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan
tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
2. Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola
sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
3. Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap,
karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun
apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka
diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”
atau bisa didownload di
Comments
Post a Comment
Mari berkomentar dengan baik dan bijak.....