Pajak
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Werf
(1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan tertentu
dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan
pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara
sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut
kepentingan umum.
Sesuai dengan system administrasi Negara Republik Indonesia, kebijakan dapat
dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Kebijakan
Internal (Manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat
aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri
2. Kebijakan
eksternal (Publik), yaitu suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum,
sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.
Kebijakan
publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran
strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik.
Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat
oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang
banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat
banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi
negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik
dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang
bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas
kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan
pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain
menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan
serta mencapai amanat konstitusi.
Setiap
sistem politik pada dasarnya memproduksi kebijakan publik. Dan sistem politik
itu bisa berupa negara, propinsi, kabupaten/kota, desa, bahkan RT dan RW.
"Institusi" seperti ASEN, EU, PBB dan WTO adalah sistem politik juga,
yang dapat disebut supra-negara.
Kebijakan
publik tidak selalu dilakukan oleh birokrasi (saja), melainkan dapat pula
dilaksanakan oleh perusahaan swasta, LSM ataupun masyarakat langsung. Misalnya,
suatu sistem politik dapat memutuskan untuk memberantas nyamuk. Sistem politik
itu dapat memerintah --tentu saja disertai kompensasi-- sebuah perusahaan
swasta untuk melakukan penyemprotan nyamuk.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu kebijakan pemerintah?
2. Apa saja macam-macam kebijakan pemerintah?
3. Apakah makna kebijakan pemerintah?
4. Bagaimana peran masyarakat dalam mengontrol kebijakan
pemrintah?
5. Apa tujan mengontrol kebijakan pemerintah?
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
A. Terminologi
Terminologi
kebijakan publik menunjuk pada serangkaian peralatan pelaksanaan yang lebih
luas dari peraturan perundang-undangan, mencakup juga aspek anggaran dan
struktur pelaksana. Siklus kebijakan publik sendiri bisa dikaitkan dengan
pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Bagaimana
keterlibatan publik dalam setiap tahapan kebijakan bisa menjadi ukuran tentang
tingkat kepatuhan negara kepada amanat rakyat yang berdaulat atasnya. Dapatkah
publik mengetahui apa yang menjadi agenda kebijakan, yakni serangkaian
persoalan yang ingin diselesaikan dan prioritasnya, dapatkah publik memberi
masukan yang berpengaruh terhadap isi kebijakan publik yang akan dilahirkan.
Begitu juga pada tahap pelaksanaan, dapatkah publik mengawasi penyimpangan
pelaksanaan, juga apakah tersedia mekanisme kontrol publik, yakni proses yang
memungkinkan keberatan publik atas suatu kebijakan dibicarakan dan berpengaruh
secara signifikan.
Kebijakan
publik menunjuk pada keinginan penguasa atau pemerintah yang idealnya dalam
masyarakat demokratis merupakan cerminan pendapat umum (opini publik). Untuk
mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka
diperlukan sejumlah hal: pertama, adanya perangkat hukum berupa peraturan
perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
kedua, kebijakan ini juga harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya;
ketiga, diperlukan adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan
publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami
penyimpangan atau tidak.
Dalam
masyarakat autoriter kebijakan publik adalah keinginan penguasa semata,
sehingga penjabaran di atas tidak berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis,
yang kerap menjadi persoalan adalah bagaimana menyerap opini publik dan
membangun suatu kebijakan yang mendapat dukungan publik. Kemampuan para
pemimpin politik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menampung
keinginan mereka adalah satu hal, tetapi sama pentingnya adalah kemampuan para
pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu keinginan tidak bisa
dipenuhi. Adalah naif untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan
seluruh masyarakat setiap saat, tetapi adalah otoriter suatu pemerintahan yang
tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha
mengkomunikasikan kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya. dalam
pendekatan yang lain kebijakan publik dapat dipahami dengan cara memilah dua
konsepsi besarnya yakni kebijakan dan publik. terminologi kebijakan dapat
diartikan sebagai pilihan tindakan diantara sejumlah alternatif yang tersedia.
artinya kebijakan merupakan hasil menimbang untuk selanjutnya memilih yang
terbaik dari pilihan-pilihan yang ada. dalam konteks makro hal ini kemudian
diangkat dalam porsi pengambilan keputusan. Charles Lindblom adalah akademisi
yang menyatakan bahwa kebijakan berkaitan erat dengan pengambilan keputusan.
Karena pada hakikatnya sama-sama memilih diantara opsi yang tersedia. Sedangkan
terminologi publik memperlihatkan keluasan yang luar biasa untuk didefinisikan.
akan tetapi dalam hal ini setidaknya kita bisa mengatakan bahwa publik
berkaitan erat dengan state, market dan civil society. merekalah yang kemudian
menjadi aktor dalam arena publik. sehingga publik dapat dipahami sebagai sebuah
ruang dimensi yang menampakan interaksi antar ketiga aktor tersebut.
William
N. Dunn (2000) mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu
sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen
untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan,
sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan
masalah-masalah kebijakan. Weimer and Vining, (1998:1): The product of policy
analysis is advice. Specifically, it is advice that inform some public policy
decision. Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan
pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang
dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan
masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa
diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis
kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat
kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis
kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah
publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai
bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Analisis
kebijakan publik berdasarkan kajian kebijakannya dapat dibedakan antara
analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik tertentu dan sesudah adanya
kebijakan publik tertentu. Analisis kebijakan sebelum adanya kebijakan publik
berpijak pada permasalahan publik semata sehingga hasilnya benar-benar sebuah
rekomendasi kebijakan publik yang baru. Keduanya baik analisis kebijakan
sebelum maupun sesudah adanya kebijakan mempunyai tujuan yang sama yakni
memberikan rekomendasi kebijakan kepada penentu kebijakan agar didapat
kebijakan yang lebih berkualitas. Dunn (2000: 117) membedakan tiga bentuk utama
analisis kebijakan publik, yaitu:
1.Analisis
kebijakan prospektif
Analisis
Kebijakan Prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum
aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan. Analisis kebijakan disini
merupakan suatu alat untuk mensintesakan informasi untuk dipakai dalam
merumuskan alternatif dan preferensi kebijakan yang dinyatakan secara
komparatif, diramalkan dalam bahasa kuantitatif dan kualitatif sebagai landasan
atau penuntun dalam pengambilan keputusan kebijakan.
2.Analisis
kebijakan retrospektif
Analisis
Kebijakan Retrospektif adalah sebagai penciptaan dan transformasi informasi
sesudah aksi kebijakan dilakukan. Terdapat 3 tipe analis berdasarkan kegiatan
yang dikembangkan oleh kelompok analis ini yakni analis yang berorientasi pada
disiplin, analis yang berorientasi pada masalah dan analis yang berorientasi
pada aplikasi. Tentu saja ketiga tipe analisis retrospektif ini terdapat
kelebihan dan kelemahan.
3.Analisis
kebijakan yang terintegrasi
Analisis
Kebijakan yang terintegrasi merupakan bentuk analisis yang mengkombinasikan
gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan
transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil. Analisis
kebijakan yang terintegrasi tidak hanya mengharuskan para analis untuk
mengkaitkan tahap penyelidikan retrospektif dan perspektif, tetapi juga
menuntut para analis untuk terus menerus menghasilkan dan mentransformasikan
informasi setiap saat.
B. Contoh
1. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui
pengeluaran dan pendapatan(berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda
dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara
mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama
kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi
pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
·
Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
·
Pola persebaran sumber daya
·
Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya pemerintah
dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak
diinginkan seperti keadaan dimana banyak pengangguran, inflasi, neraca
pembayaran internasional yang terus menerus defisit dan sebagainya.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak
jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.
Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan
industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak
akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara
umum.
Kebijakan Anggaran :
1) Anggaran Defisit (Defisit
Budget)/Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2) Anggaran Surplus (Surplus Budget)/Kebijakan
Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3)
Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiscal
a. Analisis
kebijaksanaan fiskal dalam sistem perpajakan yang sederhana.
Dengan adanya tindakan fiskal pemerintah,
pengeluaran masyarakata untuk konsumsi tidak lagi secara langsung ditentukan
oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional, akan tetapi oleh tinggi rendahnya
pendapatan yang siap untuk di belanjakan atau disposable income
b. Analisis
kebijaksanaan fiscal dalam system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan
yang built-in flexible adalah system pemungutan pajak pendapatan, maksudnya
adalah untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi
ketegangan–ketegangan sosial. Dikatakan flexible karena mengikuti pendapatan,
apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang dibayar besar dan begitu
sebaliknya.
2. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinja-man, "margin require-ment", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan
keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya
tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur
dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional
yang seimbang.
Kebijakan moneter adalah upaya
untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan
dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara
persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan
moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada
instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi
dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam
uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter dapat dilakukan oleh pemerintah dan Bank Sentral
dengan cara langsung atau tidak langsung.
·
Kebijakan moneter langsung yaitu pemerintah langsung
campur tangan dalam hal peredaran uang atau kredit perbankan.
·
Kebijakan moneter tidak langsung dilakukan
oleh Bank sentral dengan cara mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam
memberikan kredit.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
·
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary
Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
·
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang
edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
C. Pelaksanaan
Kebijakan
Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan
dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku
internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah
adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa
pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa
persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu. Hal ini akan mengikat
pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima
layanan.
Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian
politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses
pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk
pelaksanaannya. Dengan mengambil fokus ini tidak menutup kemungkinan untuk
menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai variabel bebas dalam
upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai variabel terikat
Opini publik adalah pendapat kelompok masyarakat atau sintesa
dari pedapat dan diperoleh dari suatu diskusi sosial dari pihak-pihak yang
memiliki kaitan kepentingan. Agregat dari sikap dan kepercayaan ini biasanya
dianut oleh populasi orang dewasa.
Dalam menentukan opini publik, yang dihitung bukanlah jumlah
mayoritasnya (numerical majority) namun mayoritas yang efektif (effective
majority). Subyek opini publik adalah masalah baru yang kontroversial dimana
unsur-unsur opini publik adalah: pernyataan yang kontroversial, mengenai suatu
hal yang bertentangan, dan reaksi pertama/ gagasan baru.
Pendekatan prinsip terhadap kajian opini publik dapat dibagi
menjadi 4 kategori:
·
Pengukuran kuantitatif terhadap distribusi opini
·
Penelitian terhadap hubungan internal antara opini
individu yang membentuk opini publik pada suatu permasalahan
·
Deskripsi tentang atau analisis terhadap peran publik
dari opini publik
·
Kajian baik terhadap media komunikasi yang memunculkan
gagasan yang menjadi dasar opini maupun terhadap penggunaan media oleh pelaku
propaganda dan manipulasi.
D. PROSES
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
Proses kebijakan baru dimulai ketika para pelaku kebijakan
mulai sadar bahwa adanya situasi permasalahan, yaitu situasi yang dirasakan
adanya kesulitan atau kekecewaan dalam perumusan kebutuhan, nilai dan
kesempatan( Ackoff dalam Dunn,2000:121). Dunn (2000-21) berpendapat bahwa
metodologi analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim
dipakai dalam pemecahan masalah manusia: definisi, prediksi, preskripsi,
deskripsi, dan evaluasi. Dalam analisis kebijakan prosedur-prosedur tersebut
memperoleh nama-nama khusus, yakni:
·
Perumusan Masalah
Perumusan
masalah (defenisi) menghasilkan informasi mengenai kondisi-kondisi yang
menimbulkan masalah kebijakan
·
Peramalan
Peramalan
(prediksi) menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari
penerapan alternatif kebijakan
·
Rekomendasi
Rekomendasi
(preskripsi) menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relatif dari
konsekuensi di masa depan dari suatupemecahan masalah.
·
Pemantauan
Pemantauan
(deskripsi), menghasilkan informasi tentang konsekuensi sekarang dan masa lalu
dari diterapkannya alternatif kebijakan.
·
Evaluasi
Evaluasi,
yang mempunyai nama sama dengan yang dipakai dalam bahasa sehari-hari,
menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan
atau pengatasan masalah.
Dalam analisis kebijakan publik paling tidak meliputi tujuh
langkah dasar. Ke tujuh langkah tersebut adalah:
1) Formulasi
Masalah Kebijakan
Untuk dapat mengkaji sesuatu masalah publik diperlukan teori,
informasi dan metodologi yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
Sehingga identifikasi masalah akan tepat dan akurat, selanjutnya dikembangkan
menjadi policy question yang diangkat dari policy issues tertentu.
Teori dan metode yang diperlukan dalam tahapan ini adalah
metode penelitian termasuk evaluation research, metode kuantitatif, dan teori-teori
yang relevan dengan substansi persoalan yang dihadapi, serta informasi mengenai
permasalahan yang sedang dilakukan studi.
2) Formulasi Tujuan
Suatu kebijakan selalu mempunyai tujuan untuk memecahkan
masalah publik. Analis kebijakan harus dapat merumuskan tujuan-tujuan tersebut
secara jelas, realistis dan terukur. Jelas, maksudnya mudah dipahami, realistis
maksudnya sesuai dengan nilai-nilai filsafat dan terukur maksudnya sejauh
mungkin bisa diperhitungkan secara nyata, atau dapat diuraikan menurut ukuran
atau satuan-satuan tertentu.
3) Penentuan
Kriteria
Analisis memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk
menilai alternatif-alternatif. Hal-hal yang sifatnya pragmatis memang
diperlukan seperti ekonomi (efisiensi) politik (konsensus antar stakeholders),
administratif (kemungkinan efektivitas) namun tidak kalah penting juga hal-hal
yang menyangkut nilai-nilai abstrak yang fundamental seperti etika dan falsafah
(equity, equality).
4) Penyusunan Model
Model adalah abstraksi dari dunia nyata, dapat pula didefinisikan
sebagai gambaran sederhana dari realitas permasalahan yang kompleks sifatnya.
Model dapat dituangkan dalam berbagai bentuk yang dapat digolongkan sebagai
berikut: Skematik model (contoh: flow chart), fisikal model (contoh: miniatur),
game model (contoh: latihan pemadam kebakaran), simbolik model (contoh: rumus
matematik). Manfaat model dalam analisis kebijakan publik adalah mempermudah
deskripsi persoalan secara struktural, membantu dalam melakukan prediksi
akibat-akibat yang timbul dari ada atau tidaknya perubahan-perubahan dalam
faktor penyebab.
5) Pengembangan
Alternatif
Alternatif adalah sejumlah alat atau cara-cara yang dapat
dipergunakan untuk mencapai, langsung ataupun tak langsung sejumlah tujuan yang
telah ditentukan.
Alternatif-alternatif kebijakan dapat muncul dalam pikiran
seseorang karena beberapa hal: (1) Berdasarkan pengamatan terhadap kebijakan
yang telah ada. (2) Dengan melakukan semacam analogi dari suatu kebijakan dalam
sesuatu bidang dan dicoba menerapkannya dalam bidang yang tengah dikaji, (3)
merupakan hasil pengkajian dari persoalan tertentu.
6) Penilaian
Alternatif
Alternatif-alternatif yang ada perlu dinilai berdasarkan
kriteria sebagaimana yang dimaksud pada langkah ketiga. Tujuan penilaian adalah
mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan fisibilitas
tiap alternatif dalam pencapaian tujuan, sehingga diperoleh kesimpulan mengenai
alternatif mana yang paling layak , efektif dan efisien. Perlu juga menjadi
perhatian bahwa, mungkin suatu alternatif secara ekonomis menguntungkan, secara
administrasi bisa dilaksanakan tetapi bertentangan dengan nilai-nilai sosial
atau bahkan mempunyai dampak negatif kepada lingkungan. Maka untuk gejala
seperti ini perlu penilaian etika dan falsafah atau pertimbangan lainnya yang
mungkin diperlukan untuk bisa menilai secara lebih obyektif.
7) Rekomendasi
kebijakan
Penilaian atas alternatif-alternatif akan memberikan gambaran
tentang sebuah pilihan alternatif yang tepat untuk mencapai tujuan-kebijakan
publik. Tugas analis kebijakan publik pada langkah terakhir ini adalah
merumuskan rekomendasi mengenai alternatif yang diperhitungkan dapat mencapai
tujuan secara optimum. Rekomendasi dapat satu atau beberapa alternatif, dengan
argumentasi yang lengkap dari berbagai faktor penilaian tersebut. Dalam
rekomendasi ini sebaiknya dikemukakan strategi pelaksanaan dari alternatif
kebijakan yang yang disodorkan kepada pembuat kebijakan publik.
E. Peran
Masyarakat dan Tujuannya
Partisipasi
adalah persoalan relasi kekuasaan, atau relasi ekonomi politik, yang dianjurkan
oleh demokrasi. Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance,
yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat
kekuasaan kewenangan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi
barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam
masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan
hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara
negara dan masyarakat agar pengelolaan barang - barang publik membuahkan
kesejahteraan dan human well being.
Apabila
kita gabungkan pernyataan mengenai kebijakan publik dan partisipasi sebagai
salah satu bentuk peran serta masyarakat maka kita dapat menyimpulkan bahwa
pemerintah dalam perumusan kebijakan publik (baik pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat) apabila dipandang dari perspektif demokrasi maka dalam
membuat suatu peraturan perundang-undangan pemerintah harus mengikutsertakan
masyarakat untuk turut berpartisipasi karena pembuatan kebijakan publik ini
juga memuat tentang kepentingan-kepentingan masyarakat pada umumnya.
Dalam UU
Nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami perubahan pada UU No 32 tahun 2004
telah memuat tentang asas desentralisasi dimana Undang-Undang ini menjalankan
amanat UUD RI 1945 amandemen ke IV pasal 18 yaitu dengan cara menjalankan
otonomi daerah dimana setiap daerah diberi kebebasan untuk mengurus Rumah
Tangga Daerahnya sendiri.
Sesuai
dengan ketentuan pasal 69 Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 menyaakan
bahwa “Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan juga penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tingggi”. Dalam pasal 18 menyatakan
bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain, “ Bersama dengan Gubernur,
Bupati dan Walikota membentuk Peraturan Daerah”. Dalam pasal 19 ayat (1) huruf
d, DPRD mempunyai hak mengadakan perubahan atas rancangan Peraturan Daerah”.
Dari ketiga peraturan tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif)
berperan dalam membentuk Peraturan Daerah, sedangkan DPRD mempunyai hak memberi
persetujuan dan mempunyai hak mengadakan perubahan terhadap materi Peraturan
Daerah.
Sedangkan
dalam pasal 19 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa DPRD (legislatif) juga
mempunyai hak “mengajukan Rancangan Peraturan Daerah” atau yang lebih dikenal
dengan hak inisiatif DPRD. Hak inisiatif ini hanya terkadang dan sewaktu-waktu
dipergunakan DPRD. Terkait dengan itu dalam penyelenggaraa pemerintahan yang
demokratis, penyusunan Peraturan Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat
(berupa dengar pendapat) dengan tujuan agar dapat mengakomodir kepentingan
masyarakat luas untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peran serta dari
masyarakat itu tentu akan mempermudah sosialisasi dari penerapan substansi
apabila Peraturan Daerah itu ditetapkan dan diundangkan.
Berdasarkan
pembahasan diatas maka pendapat saya yaitu peran serta masyarakat sangat
diperlukan dalam perumusan kebijakan publik karena dapat membantu pemerintah
dalam hal mempermudah sosialisasi kepada masyarakat serta nantinya apabila
suatu peraturan diundangkan atau misalnya suatu perda (peraturan daerah) di
sahkan tidak adanya konflik yang terjadi di masyarakat. Secara eksplisit Tujuan
dari peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yaitu untuk:
·
Meningkatkan proses pertukaran informasi antara
masyarakat, Pemerintah Kota, dan DPRD.
·
Meningkatkan pertagungjawaban masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
·
Menyediakan wahana pendidikan politik bagi masyarakat.
·
Pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan
daerah.
Selain
mempermudah sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
sehingga masyarakat dapat belajar mengenai politik bagi masyarakat dengan
memanfaatkan aspirasi-aspirasi untuk perumusan suatu peraturan
perundang-undangan.
Saat ini,
melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(UU SPPN), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU PPP) dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) sudah sangat membantu masyarakat daerah khususnya
untuk dapat mengetahui dan mengakses dan ikut berperan serta dalam perumusan
kebijakan publik dengan penyediaan sarana yang mudah diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Dalam UU KIP pasal 3 menyebutkan tujuan dari
diberlakukannya UU ini yaitu:
§ Menjamin hak warga negara
untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik.
§ Mendorong partisipasi
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
§ Meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang
baik.
§ Mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.
§ Mengetahui alasan kebijakan
publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
§ Mengembangkan ilmu
pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
§ Meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Dengan
dikeluarkannya UU KIP ini maka pemerintah telah membuka akses
sebanyak-banyaknya kepada setiap lapisan masyarakat yang ingin berperan serta
dalam perumusan kebijakan publik. Serta tidak lain pemerintah bertugas untuk
menyediakan segala bentuk Informasi-Informasi agar masyarakat dapat mengetahui,
mempelajari, mengembangkan, mengelola dan ikut serta dalam perumusan
kebijakan publik melalui media elektronik maupun Non elektronik.
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan mengenai peran kontrol masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Untuk menjalankan amanat UUD RI 1945 pasal 18
pemerintah mengikutsertakan masyarakat untuk berperan dalam perumusan kebijakan
publik.
2. Peran serta masyarakat juga dapat mempermudah
kinerja pemerintah maupun pemerntah daerah dalam hal sosialisasi kepada
masyarakat untuk menghindari adanya sengketa yang terjadi akibat kesalahn dari
peraturan yang akan dibuat.
3. Peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik juga sebagai ladang pembelajaran berpolitik bagi masyarakat.
Dampak positif dari Partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik antara lain :
§ Masyarakat akan
turut merasa bertanggung-jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka merasa terlibat
dalam perumusannya.
§ Mendorong
masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam merealisasikan berbagai
kebijakan publik yang telah dirumuskan.
§ Mendorong pihak
eksekutif dan legislatif daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk bersikap
terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung
dan merumuskan berbagai masukan dari masyarakat dalam perumusan berbagai
kebijakan publik di daerah.
§ Berbagai rumusan
kebijakan publik di daerah akan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di
masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan mendapat dukungan positif dari
masyarakat
Partisipasi masyarakat terhadap
kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam, yaitu: pada tahap proses
pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap
evaluasi.
·
Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
Dalam
proses ini, masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan
kebijakan publik. Dengan berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besarnya masyarakat
untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam
pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah masyarakat
memberikan masukan atau pertimbangan baik secara lisan atau tertulis kepada
pemerintah daerah. untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan
kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan. Contoh; Demonstrasi
·
Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi
ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan,
dapat dilakukan dalam kehidupan dalam kehidupan sehari-hari melalui dengan
menyumbangkan tenaga, harta, pikiran, dan lain-lain. Contoh Partisipasi
masyarakat pada tahap pelaksanaan adalah; menjga kebersihan lingkungan apabila
terdapat kebijakan daerah menetapkan adanya wilayah bebas sampah.
·
Partisipasi dalam pemanfaatan hasil
Masyarakat
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menikmati hasil pembangunan. Masyarakat
di daerah harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti
mendapatkan pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rendahnya partisipasi untuk
menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat menimbulkan sikap tidak puas
bagi masyarakat. Akibat belum meratanya pembangunan dan hasilnya disetiap
daerah mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari
wilayah NKRI.
·
Partisipasi dalam evaluasi
Partisipasi
masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kebijakan publik merupakan sikap
dukungan yang positif terhadap pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam
evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan
pelaksanaannya. Pada tahap ini
masyarakat harus bersikap kritis terhadap
apa-apa yang sudah ditetapkan atau dilaksanakan oleh pemerintah. Tanpa
adanya evaluasi dari masyarakat bisa terjadi penyimpangan pada pelaksanaan
kebijakan publik. destruktif (menghancurkan), dan juga dengan cara yang santun.
bisa didownload juga di
Comments
Post a Comment
Mari berkomentar dengan baik dan bijak.....