Air Susu Ibu, Syariat, dan Medis

Kita semua tahu bahwa air susu ibu atau yang biasa disebut dengan ASI itu memiliki banyak manfaat dan merupakan nutrisi terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh apapun. ASI selain bermanfaat untuk meningkatkan hubungan psikologis yang erat antara sang Ibu dan bayi, ASI juga langsung berkaitan dengan proses tumbuh kembang bayi.

Bila ditinjau secara syariat menyusui atau memberikan ASI merupakan sebuah kewajiban bagi seorang ibu bahkan ada sebuah ancaman keras bagi ibu yang tidak mau menyusui anaknya tanpa adanya penghalang yang dibenarkan oleh syariat. 

Dalam Shahih Ibnu Hibban nomor 749 dari Abu Umamah radhiallahu anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

 "…Kemudian malaikat mengajakku melanjutkan perjalanan tiba-tiba aku melihat perempuan yang payudaranya dicabik-cabik ular aku bertanya Ada apa dengan mereka malaikat menjawab mereka adalah para perempuan yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan yang dibenarkan"


Syekh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid berkata dalam hadis tersebut terdapat peringatan keras kepada para ibu yang menolak untuk menyusui anaknya secara alami, namun ancaman ini hanya berlaku jika menimbulkan bahaya bagi sang bayi. Oleh karenanya jika kondisi itu tidak membahayakan bayi, misalnya karena adanya ibu susu atau mencukupkan diri dengan susu buatan (formula), maka tidaklah mengapa untuk tidak menyusui. Hal ini sama seperti dalam praktek orang-orang Arab pada zaman dahulu dan bahkan Rasulullah pun tidak melarangnya, yang berarti  ini menunjukkan kebolehannya.


Fatwa  Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz ketika dihadapkan tentang pertanyaan seperti itu, beliau menjawab " sudah menjadi kewajiban bagi seorang perempuan untuk menjaga proses penyusuan terhadap anak-anaknya, dan juga menjaga sebab-sebab kesehatan mereka. tidak boleh baginya mencukupkan dirinya dengan susu formula atau lainnya, kecuali dengan ridho suaminya setelah saling bermusyawarah dan tidak ada bahaya bagi bayi. Maka dari itu perlu hendaknya orang tua konsultasi terlebih dahulu kepada ahlinya, misalnya dokter anak, mengenai Rencana tidak menyusukan ASI dan menggantinya dengan susu formula, apalagi jika sang Ibu itu tidak memiliki penghalang medis tertentu untuk menyusui anaknya."


Lantas bila sang Ibu itu ada sebuah hal yang menyebabkan tidak bisa menyusui, seperti dalam pengobatan, atau sedang sakit dengan infeksi yang berat, atau payudara ibu menginfeksi yang aktif, atau hal-hal yang tertentu, yang menurut para ahli dalam bidang ini, merupakan kontraindikasi pemberian ASI, maka hal ini bisa menjadi sebab tidak bolehnya tidak menyusui sebagaimana kaidah umum dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan Ibnu Majah

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

" tidak boleh adanya bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain"


ASI 2 tahun

Mungkin beberapa kita mendengar atau pernah membaca mengenai ASI eksklusif selama 2 tahun,  bahkan beberapa ada yang mengaitkannya itu adalah sebuah kewajiban yang diajarkan atau ditekankan di dalam agama Islam. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam surat al-baqarah ayat 233


 وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."


Syeikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di menjelaskan dalam tafsir As Sa'di 

1. Adanya perintah untuk menyempurnakan pemberian ASI selama 2 tahun

2. Pemberian ASI yang terjadi setelah 2 tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (tidak menjadikan teman sesusuan mahram baginya)

3. Adanya kewajiban bagi ayah untuk memberikan makan dan pakaian kepada ibu baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberi makan, yakni memberi nafkah dan pakaian sebagai upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya

4. Kebolehan menyapih pemberian ASI sebelum usia 2 tahun dengan dasar kerelaan dari kedua (orang tua) dan adanya kemaslahatan bagi bayi

5. Kebolehan untuk menyusukan bayi ke wanita lain, dan pemberian upah ke wanita tersebut.


ASI dan MPASI

Tetapi bila kita hanya berfokus untuk memberikan ASI sampai 2 tahun tanpa ada makanan tambahan, secara medis bisa menyebabkan perkembangan motorik bayi dan sistem perencanaan bayi tidak berkembang dengan bagus. Hal ini bisa menyebabkan juga kurang gizi pada bayi, yang beresiko fatal hingga mempengaruhi kualitas kehidupan dan kesehatan anak sampai jangka panjang. Oleh karena itu para ahli(kesehatan) dalam hal ini merekomendasikan ketika sudah 6 bulan untuk diberikan makanan pendamping ASI. 


Secara syariat hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam riwayat Muslim nomor 2363 

 قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ.

"…kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"


Sebelum 6 bulan, pencernaan anak belum berkembang dengan bagus, maka cukup dengan ASI tersebut, tidak perlu dipaksakan dengan memberikan makanan tambahan, pemberian makanan tambahan sebelum 6 bulan  malah bisa menyebabkan risiko penyakit. Bayi setelah 6 bulan dianjurkan tetap menyusui bayi, karena banyaknya keuntungan bila tetap memberikan ASI, antara lain terlindungi dari penyakit infeksi dan alergi, karena ASI masih menjadi asupan bernutrisi namun sudah tidak cukup untuk mencukupi semua kebutuhan bayi itu, maka dari itu tetap harus diberikan MPASI (makanan pendamping ASI).


Imun-ASI dan Vaksin-ASI

Pemberian ASI memang memberikan pembentukan kekebalan yang bersifat pasif kepada bayi karena memperolehnya dari tubuh ibu, dan itu bisa melindungi dari beberapa penyakit. Tetapi pemberian ini tidak memberikan imunitas total bagi penyakit-penyakit yang bisa dicegah dengan vaksinasi, karena ASI hanya bisa memberikan nutrisi yang baik untuk bakteri-bakteri baik di saluran pencernaan, bukan untuk melawan virus ataupun bakteri dari luar. Maka dari itu sebuah hal "imun dan ASI", maaf, "vaksin dan ASI" itu sebuah hal yang berbeda dan dua-duanya dibutuhkan untuk optimalisasi kesehatan dan anak.


ASI dan obat

Mungkin ada juga yang mengatakan ASI sebagai obat, terutama pada obat mata merah pada bayi atau pada telinga, padahal beberapa penyakit di mata merah atau telinga, itu disebabkan oleh bakteri atau virus atau unsur tertentu (benda asing, misal debu, batu, atau sejenisnya) atau juga karena alergi sesuatu.  Penggunaan ASI sebagai tetes mata malah bisa menimbulkan beberapa kerugian, pertama, sterilitas ASI, ASIitu bukan hal yang steril bukan bebas yang kuman, dalam ASI itu ada mikroorganisme yang berasal dari saluran pencernaan ibu, nah ketika bakteri baik tadi yang tumbuh di ASI itu salah tempat (nyasar ke tempat lain) itu malah bisa menyebabkan resiko tinggi; kedua, ASI memiliki derajat keasaman yang kurang sesuai dengan derajat keasaman dari air mata yang sekitar 7,4 sementara ASI itu 7,1. Maka pergunakanlah semua pada tempatnya, ASI itu di organ pencernaan bukan di tempat yang lain. 


ASI dan Ibu

Pada bulan-bulan setelah melahirkan, menyusui menurunkan risiko depresi pascapersalinan jika menyusui berjalan dengan baik dan ibu merasa terdukung dengan baik. Menyusui juga memberikan manfaat lebih jauh bagi ibu, menurunkan risiko terkena: kanker payudara, kanker ovarium, kanker endometrium, kanker tiroid, osteoporosis, diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskular, tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi.


Pmeberian ASI juga memiliki banyak manfaat lain bagi ibu, serta bagi hubungan ibu dengan bayi Anda. Manfaat-manfaat tersebut meliputi:

    1. Pemulihan yang lebih cepat setelah melahirkan.

Menyusui menghasilkan hormon oksitosin. Oksitosin membantu rahim ibu berkontraksi setelah melahirkan. Ini membantu rahim kembali ke ukuran normalnya dan mengurangi jumlah pendarahan vagina setelah melahirkan.

    2. Meningkatkan ikatan fisik dan emosional. 

Menyusui adalah cara yang istimewa dan unik untuk ibu merasa terhubung dengan bayi. Beberapa peneliti menemukan bahwa ikatan yang terjalin dari menyusui dapat membantu mengurangi masalah sosial dan perilaku pada anak-anak dan orang dewasa.

     3. Membangun rasa percaya. 

Ibu yang menyusui belajar membaca isyarat bayi mereka, dan bayi belajar mempercayai pengasuhnya. Hal ini membantu membentuk perilaku awal bayi Anda.



Kesimpulan

ASI itu merupakan sebuah nutrisi yang terbaik yang diberikan Allah untuk bayi sejak awal kehidupannya.  Beberapa penelitian sudah menunjukkan manfaatnya yang sangat besar terutama pada bayi hingga usia 2 tahun, tetapi ada juga klaim-klaim yang berlebihan tentang asi sebagai vaksin sebagai obat tetes mata atau telinga yang sampai sekarang tidak ada bukti ilmiah yang menyebutkan hal itu malah menyimpan potensi bahaya.


Wallahu a'lam


Batang, 7 April 2025

Kamar Dokter Jaga IGD RSUD Batang


Ulul Albab

Sumber :

Buku Thibbun Nabawi Tinjauan Syari'at dan Medis (M. Saifudin Hakim &  Siti Aisyah Ismail)

Tafsir As Sa'di dalam https://tafsirweb.com/924-surat-al-baqarah-ayat-233.html

https://my.clevelandclinic.org/health/articles/15274-benefits-of-breastfeeding

https://www.hopkinsmedicine.org/health/conditions-and-diseases/breastfeeding-your-baby/breast-milk-is-the-best-milk

https://islami.co/wp-content/uploads/2016/03/air-susu-768x512.jpg (gambar)




Comments

Popular posts from this blog

Fisiologi Hipotalamus, Hipofisis Anterior, Hipofisis Posterior, dan Adrenal

Manfaat Limit Dalam Kehidupan Sehari-hari

Pakaian Adat Jawa Tengah Pria