Tentang Prioritas

Dalam Fathu Makkah yang terjadi adab 8 hijriyah bulan ramadan yang dipicu Bani Bakr yang menyerang Bani Khuza'ah. Bani Bakr sendiri merupakan sekutu kaum kafir qurasy pada perjanjian Hudaibiyah yang terjadi abad 6 Hijriyah.

Setelah berlalu setahun lebih Bani Bakr bersekutu dengan Quraisy memerangi Bani Khuza’ah sekutu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas dasar permusuhan masa lampau antara kedua kabilah tersebut. Mereka dibantu oleh Quraisy dengan harta, senjata, dan tentara karena dendam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, maka mereka telah melanggar perjanjian Hudaibiyah dan mengobarkan api peperangan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setelah terjadi penyerangan, bani Khuza’ah segera berangkat ke Madinah meminta pertolongan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengabulkan permohonan mereka. Singkat kata Rasulullah memimpin kurang lebih 10ribu pasukan untuk ke Mekkah guna membebaskan kota Mekkah, Rasulullah membagi muslimin jadi 4 rombongan.

Khalid bin Walid: Memimpin kabilah dari arah bawah/selatan Mekah.

Az-Zubair bin Al-Awwam: Memimpin pasukan dari arah atas/utara.

Sa'd bin 'Ubadah: Memimpin pasukan dari arah barat (kemudian digantikan oleh Qais bin Sa'ad).

Abu Ubaidah bin al-Jarrah: Memimpin pasukan dari tengah-tengah lembah. 

Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadan 8 Hijriyah, di saat adanya kewajiban kaum muslimin untuk berpuasa Ramadan, namun Rasulullah menginstruksikan untuk berjihad. Penulis di sini tidak akan membahas panjang lebar kejadian ini, namun ada beberapa hal unik yang diriwaytakan hadist yang membahas hal ini, salah satunya adalah perintah Rasulullah kepada kaum muslimin yang sedang berperang saat itu untuk berbuka (alias tidak berpuasa dahulu).

Bila teman teman hendak membaca lebih lanjut tentang kisah Fathu Makkah, teman teman bisa mengaksesnya di sini

Abu Sa’id al-Khudri menceritakan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Kami bersafar bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ke (penaklukan) kota Makkah saat kami sedang berpuasa. Lalu, ketika kami singgah di suatu tempat, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya kalian telah mendekati musuh kalian, sehingga tidak berpuasa lebih menguatkan kalian.’ Itu adalah rukhsah, sehingga beberapa dari kami berpuasa dan ada di antara kami yang tidak. Lalu, ketika kami singgah di suatu tempat yang lain, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pagi ini kalian akan menyerbu musuh kalian, sehingga tidak berpuasa lebih menguatkan kalian, maka batalkan puasa kalian.’ Adapun ini adalah perintah, maka kami membatalkan puasa.”

Begitu pula diriwayatkan oleh imam Abu Dawud ada dalil bahwa membatalkan puasa bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan perang dan hampir sampai di tempat musuh itu lebih utama, karena bisa jadi musuh juga sudah sampai di tempat tersebut, yang menjadi tempat potensial untuk terjadi bentrokan dengan musuh. Oleh karena itulah lebih baik membatalkan puasa, tetapi beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak mewajibkannya. Adapun jika sudah jelas-jelas bertemu dengan musuh, maka membatalkan puasa adalah keharusan, karena orang yang berpuasa itu lemah dalam menghadapi lawan-lawannya, apalagi ketika bentrokan dan peperangan sedang berkecamuk. Sudah jelas bahwa keadaan seperti itu tentu bisa menghinakan para tentara kebenaran dan memasukkan rasa takut kepada seluruh mujahidin kaum muslimin.

Dari hal ini, ustadz Ammi menjelaskan dalam kajiannya bahwa dalam beramal, kita dituntut untuk membentuk suatu prioritas beribadah. Bila ada ibadah yang bisa berpahala lebih besar atau keutamaannya lebih besar, maka bisa didahulukan.

Sebagaimana dijelaskan Imam Qatadah 


إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا، وَمِنَ النَّاسِ رُسُلًا، وَاصْطَفَى مِنَ الْكَلَامِ ذِكْرَهُ، وَمِنَ الْأَرْضِ الْمَسَاجِدَ، وَمِنَ الشُّهُورِ رَمَضَانَ، وَمِنَ اللَّيَالِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ، وَمِنَ الْأَيَّامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ؛ فَعَظِّمُوا مَا عَظَّمَ اللَّهُ، فَإِنَّمَا تُعَظَّمُ الْأُمُورُ بِمَا عَظَّمَهَا اللَّهُ بِهِ عِنْدَ أَهْلِ الْفَهْمِ وَأَهْلِ الْعَقْلِ.

Sesungguhnya Allah memilih dari malaikat para rasul, dan dari manusia para rasul. Allah memilih dari perkataan adalah zikir kepada-Nya, dari bumi adalah masjid-masjid, dari bulan adalah Ramadan, dari malam adalah Lailatul Qadar, dan dari hari adalah hari Jumat. Maka agungkanlah apa yang Allah agungkan, karena sesuatu menjadi mulia sesuai dengan kemuliaan yang Allah berikan menurut orang yang memahami dan berakal.

Senada juga yang dijelaskan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyya tentang bahwa pengkhususan Allah selalu mengandung hikmah. Redaksi yang masyhur dinukil para ulama berbunyi:

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى لَا يَخُصُّ شَيْئًا إِلَّا لِحِكْمَةٍ، وَلَا يُفَضِّلُ بَعْضَ الْمَخْلُوقَاتِ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا لِمَعْنًى يَقْتَضِي ذَلِكَ.

Allah سبحانه وتعالى tidak mengkhususkan sesuatu kecuali karena hikmah, dan tidak melebihkan sebagian makhluk atas sebagian yang lain kecuali karena makna/alasan yang menuntut hal itu.

Kalau sewaktu penulis belajar fiqh saat tsanawiyah dan kuliah, ada istilah yang bernama fiqh prioritas yang berarti ilmu untuk menempatkan amal, hukum, dan pilihan tindakan sesuai tingkat kepentingan dan maslahatnya, berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan kaidah syariat.

Ustadz Ammi menjelaskan 
👉 Tidak semua amal nilainya sama
👉 Tidak semua waktu menuntut amal yang sama
👉 Yang lebih penting harus didahulukan
👉 Membentuk kebijaksanaan dalam beramal

Beberapa hal yang penulis rangkum tentang fiqh prioritas dari kajian ustadz Ammi dan beberapa yang sudah penulis pelajari di antaranya adalah

1️⃣ Mendahulukan yang wajib atas yang sunnah
Kaidahnya
الفرض مقدم على النفل
Kewajiban didahulukan dari amalan sunnah

Contoh:
* Menunaikan hutang → lebih prioritas daripada umrah sunnah
* Shalat wajib → lebih utama daripada dzikir sunnah

2️⃣ Mendahulukan maslahat besar daripada maslahat kecil
Kaidahnya
إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا
Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. 

Contoh:
* Menolong orang sakit → lebih utama daripada memperbanyak ibadah pribadi saat itu
* Menjaga persatuan → lebih utama daripada perdebatan kecil

3️⃣ Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Mendahulukan penghindaran kerusakan (mafsadah) daripada mengambil manfaat (maslahat).

Contoh:
* Menghindari fitnah → lebih penting daripada menunjukkan amal

4️⃣ Ibadah yang sesuai waktu lebih utama
Ibnu Qayyim menjelaskan 
العمل يعظم بزمانه ومكانه
Amal menjadi besar karena waktu dan tempatnya.

Contoh
➡ Saat adzan → jawab adzan
➡ Saat orang butuh bantuan → bantu
➡ Saat Ramadhan → fokus Puasa & Qur’an
➡ Saat jihad ilmu/dakwah dibutuhkan → itu prioritas

Sebenarnya masih banyak kaidah fiqh yang bisa diturunkan, namun berhubung penulis menulis artikel ini tepat pada tanggal 1 Ramadan, maka penulis sangat menganjurkan para pembaca untuk menggarisbawahi, bahwa Waktu di bulan Ramadan itu mahal, maka pergunakanlah semaksimalnya untuk berbuat kebaikan, dimaksimalkan amalan amalan yang bisa lebih utama dan berpahala lebih maksimal, namun jangan terbalik, contoh
Prioritas utama:

1. ✅ Puasa wajib dengan benar
2. ✅ Menjaga shalat wajib
3. ✅ Menjaga akhlak & lisan
4. ✅ Membaca Qur’an
5. ✅ Sedekah & membantu orang
6. ✅ Baru memperbanyak sunnah tambahan

Bukan:
❌ Tarawih rajin tapi shalat wajib lalai
❌ Tilawah banyak tapi akhlak buruk

Semoga Allah memberikan kepada kita kemudahan untuk beramal sholih dan menjadikan kita pribadi yang lebih bijak lagi.


Batang, 18 Februari 2026 / 1 Ramadan 1447 H
Rumah Tercinta



Ulul Albab


Sumber 
Kajian Ustadz Ammi Nur Baits tentang amalan prioritas bulan Ramadan ( link )
Artikel Fathu Makkah ( link )
Catatan kajian waktu penulis kuliah
Buku AL-QAWA`ID AL-FIQHIYAH
https://almanhaj.or.id/4072-kaidah-ke-33-jika-ada-kemaslahatan-bertabrakan-maka-maslahat-yang-lebih-besar-harus-didahulukan.html

Comments

Popular posts from this blog

Perkecambahan Tanaman

Fisiologi Hipotalamus, Hipofisis Anterior, Hipofisis Posterior, dan Adrenal

Manfaat Limit Dalam Kehidupan Sehari-hari