Karena Kita Terikat dengan Akad


Alhamdulillah sudah sampailah kita di tanggal 18 Ramadan tahun ini, sebentar lagi kita memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Penulis yang kebetulan berprofesi sebagai dokter di IGD terkadang bertanya tanya dan kadang teman teman penulis juga bertanya, bagaimana sih hukum misal terjadwal shift siang waktu Ramadan, kita sambi sholat terawih; atau sewaktu shift malam kita sambi i'tikaf? Nah setelah beberapa pencarian sumber dan ikut beberapa kajian, lahirlah tulisan ini.

Desclaimer, tulisan ini ditulis oleh penulis yang bekerja sebagai dokter, bukan ulama, jadi tulisan ini bukan menjadi sumber rujukan utama, tetap kalau teman teman ada yang diragukan atau ingin mengambil kesimpulan yang pas, maka tanyakan ke ulama ya. 

Sebelum kita tuliskan pembahasan tadi, alangkah baiknya kita mengetahui dengan sadar bahwa kita sebagai pekerja itu terikat akad (perjanjian kerja) dengan pemberi kerja. Baik itu secara ijarah atau pun secara jualah. Singkatnya 

1. Akad Ijarah itu akad kerja atau upah atas suatu manfaat dengan imbalan tertentu. Contohnya seperti kita karyawan, asn, atau sejenisnya.

2. Akad Jualah itu janji memberikan imbalan kepada siapa saja yang berhasil menyelesaikan suatu pekerjaan. Contohnya sayembara menemukan sesuatu yang hilang.

Baik selanjutnya ketika ada akad antar pekerja dan pemberi kerja, maka muncullah iwadh (uang yang diterima) dan mu'awadh (jasa yang diberikan). Singkatnya iwadh adalah gaji yang diberikan kepada karyawan, sedangkan mu'awadh adalah manfaat yang didapatkan pemberi kerja dari karyawan.

Allah berfirman

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam takaran dan timbangan). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah mereka mengira bahwa mereka akan dibangkitkan? (al Muthaffifin 1-4)

Syaikh Abdurrahman as Sa'di menjelaskan "ayat mulia ini menunjukkan bahwa orang sebagaimana berhak mendapatkan haknya dari orang lain, ia juga harus memberikan semua milik orang lain secara penuh, baik berupa harta maupun yang lain. " Dalam artian bahwa keseimbangan hak dan kewajiban ketika bermuamalah dengan orang lain tidak hanya berhenti di dunia namun bersambung hingga hari hisab di akhirat.

Maka dengan kaidah dasar ini, kita harus mengetahui akad kita dengan pemberi kerja kita bagaimana, penulis langsung ambil contoh penulis sendiri ya, berhubung penulis itu Dokter-asn yang bekerja di RS, akadnya adalah jaga sesuai jadwal, maka penulis punya kewajiban untuk stand by di RS ketika jadwal jaga sampai jam shift penulis selesai. 

Syaikh Shalih al Fauzan menjelaskan

الموظف يجب عليه الحضور في مكان العمل من بداية وقت الدوام إلى نهايته، ولا يجوز له الخروج إلى بيته أو أعماله الخاصة في وقت الدوام، بل يجب عليه البقاء في مكان العمل ولو كان المراجعون قليلين.

"Pegawai wajib untuk hadir di tempat kerja dari awal jam kerja hingga selesai jam kerja, dia tidak boleh pulang ke rumahnya  atau melakukan pekerjaan pribadi di jam kerja. Wajib baginya untuk berada di tempat kerja, meskipun klien yang datang sedikit."

Lebih lanjut lagi

لأنَّ وقتَ الدَّوامِ مِلكٌ للعملِ وليس مِلكًا له، لأنَّه قدِ اشترى منه هذا الوقتَ بالرَّاتبِ الذي يستلمه، فلا يجوزُ له أن يحتَسَّ شيئًا من الوقتِ لمصالحه الخاصة إلا بعذرٍ يقرُّه النظامُ الوظيفي.

"Karena jam kerja adalah milik instansi, bukan miliknya. Instansi telah membeli waktu kerjanya dengan gaji yang dia bayarkan dan diterima oleh karyawan. Maka tidak boleh mengurangi waktu kerja untuk kepentingan pribadi, kecuali ada udzur yang diizinkan oleh peraturan."

Lantas kalau ada waktu kosong, misal seperti penulis ketika shift siang bangsal, bolehkah diisi kegiatan lain, misal sholat terawih atau membaca al Qur'an atau kegiatan lain yang bermanfaat?
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketika ada waktu kosong saat bekerja, karyawan harus tetap di tempat kerja dan tidak boleh meninggalkan tempat kerja untuk kepentingan lainnya, dalam rangka mengisi kekosongan itu boleh dia manfaatkan untuk kegiatan bermanfaat lain seperti membaca al Qur'an, mendengarkan kajian, atau kegiatan lain dengan tetap mengedepankan prinsip

1. Semangat menunaikan amanah ketika bekerja 
2. Lebih mengutamakan kemaslahatan pekerjaan daripada yang lain

Allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul, dan (jangan pula) kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui.” (al Anfal 27)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menejelaskan dalam fatwanya 

إذا لم يكن لديك عمل فلا حرج في قراءة القرآن، وهكذا التسبيح والتهليل والذكر، وهو خير من السكوت.
أما إذا كانت القراءة تشغلك عن شيء يتعلق بعملك فلا يجوز لك ذلك؛ لأن الوقت مخصص للعمل، فلا يجوز لك أن تشغله بما يعوقك عن العمل.

“Jika kamu tidak memiliki pekerjaan (tugas) saat itu, maka tidak mengapa membaca Al-Qur’an. Demikian pula membaca tasbih, tahlil, dan dzikir lainnya. Karena berdzikir lebih baik daripada diam. Namun jika membaca Al-Qur’an itu membuatmu sibuk sehingga mengganggu sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaanmu, maka tidak boleh. Karena waktu tersebut dikhususkan untuk bekerja, sehingga tidak boleh kamu menyibukkannya dengan sesuatu yang menghalangimu dari pekerjaan.”

Syaikh Prof. Dr. Saad bin Turki Al Khatslan berpendapat bahwa melakukan pekerjaan adalah wajib, karena itu tugas utamanya, apalagi seorang muslim harus menjalankan pekerjaannya sesuai perjanjian yang dilakukan dengan pimpinannya. 

Begitu pula Syaikh Muhammad al Utsaimin menjelaskan "Saya dapati info ada sebagian imam masjid yang meninggalkan masjidnya. Mereka pergi ke Mekkah untuk itikaf di Masjidil Haram atau shalat tarawih di sana. Maka ini merupakan sebuah kesalahan, karena menjalankan pekerjaannya adalah wajib, sedangkan pergi ke Mekkah untuk ikut shalat tarawih atau itikaf bukanlah sebuah kewajiban." 

Dari penjelasan di atas, maka penulis bisa mengambil kesimpulan tidak masalah misal saat bekerja disambi sholat terawih yang diadakan di RS namun ketika ada panggilan pasien, maka wajib ditinggal sholatnya, karena yang utama dan wajib saat itu adalah bekerja, sedangkan untuk sholat terawih itu sunnah. Begitu pula kasus i'tikaf, bila bisa dilakukan di masjid RS tanpa mengaibaikan kewajiban utamanya, maka boleh boleh saja (di sini penulis tidak akan membahas syarat masjid yang bisa dipakai untuk i'tikaf).

Allahu'alam

Batang, 7 Maret 2026/18 Ramadan 1447
IGD RSUD Batang



Ulul Albab



Tambahan dikit
Untuk solusi i'tikaf, niatkan i'tikafsetiap masuk masjid
Misalnya:

  • shalat isya di masjid → niat i‘tikaf

  • shalat subuh di masjid → niat i‘tikaf

Walaupun hanya sebentar, tetap mendapatkan pahala i‘tikaf menurut banyak ulama. Ini disebut i‘tikaf tidak dibatasi waktu minimal (pendapat sebagian ulama seperti dari mazhab Syafi’i).

Untuk sholat terawih, ikuti saja sholat terawih bersama imam sedapatnya rakaat, bila imam saat itu mau witr, ikuti saja kemudian saat imam salam witr, kita tidak ikut salam namun bangkit menggenapkan rakaatnya agar menjadi shalat terawih, kemudian nanti bisa dilanjutkan sesuai rakaat yang dilakukan, dan ditutup dengan witr. Kalau misal terlanjut ikut witr imam dan salam bersama imam, shalat terawihnya tetap bisa dilanjutkan namun tidak ditutup lagi dengan witr. (penjelasan dari ustadz dr. Raehanul Bahraen, SpPK., M.Sc.,)


Sumber

Buku Fiqh ASN dan Karyawan, karya Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.,

Tafsir as Sa'di >> Referensi: https://tafsirweb.com/12253-surat-al-muthaffifin-ayat-1.html

Artikel ustadz Budi Marta Saudin tentang "Meninggalkan Pekerjaan Lalu Ikut Itikaf dan Shalat Tarawih di Masjid Adalah Perbuatan Salah"

https://muslimafiyah.com/jika-tertinggal-shalat-tawarih-dan-belum-shalat-isya.html

Kajian Fiqh ASN dan Karyawan bersama Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA. https://www.youtube.com/watch?v=xTd5I-YU82U&list=PLy6kwIr7M03mp7CzwfCOwwJhdUYPhECie


Comments

Popular posts from this blog

KHGT dan Wujudul Hilal

Utamakan Bersabar

Fisiologi Hipotalamus, Hipofisis Anterior, Hipofisis Posterior, dan Adrenal

Mengembalikan kepada Ahlinya

Jangan Terbuai akan Masa Depan