Menyikapi Perbedaan (Salah satu cuplikan kisah Pengepungan Bani Quraizah)
Setelah Perang Ahzab berakhir dan pasukan sekutu Quraisy mundur dengan kegagalan, Rasulullah ﷺ kembali ke Madinah bersama para sahabat. Sesampainya di rumah, Rasulullah ﷺ meletakkan senjata dan beristirahat sejenak sebagaimana para sahabat lainnya.
Namun ketenangan itu tidak berlangsung lama.
Tiba-tiba Malaikat Jibril datang menemui Rasulullah ﷺ. Dengan penuh ketegasan ia berkata, “Apakah engkau telah meletakkan senjata? Demi Allah, para malaikat belum meletakkan senjata mereka." Jibril kemudian memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk segera bergerak menuju Bani Quraizhah, suku yang telah berkhianat pada saat Madinah berada dalam kondisi paling genting. Jibril juga menyampaikan bahwa para malaikat akan mengawal pasukan kaum Muslimin, menghancurkan benteng-benteng musuh, dan menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka.
Tanpa menunda waktu, Rasulullah ﷺ segera mengumpulkan para sahabat dan memerintahkan mereka untuk bersiap bergerak menuju perkampungan Bani Quraizhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahkan menceritakan bahwa ia melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam akibat gerakan pasukan Malaikat Jibril yang mendahului keberangkatan Rasulullah ﷺ menuju Bani Quraizhah.
Dalam suasana yang sangat mendesak itu, Rasulullah ﷺ memberikan perintah yang terkenal dalam sejarah Islam. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” (HR Bukhari). Dalam riwayat lain disebutkan pula "Janganlah ada satupun yang shalat Zhuhur kecuali di perkampungan Bani Quraizhah" (HR Muslim). Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sebagian Ulama mencoba mengkonpromikan (memadukan) dua riwayat (riwayat Bukhâri dan Muslim) yang berbeda di atas dengan (mengatakan) kemungkinan sebagian dari shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunaikan shalat Zhuhur sebelum intruksi itu diberikan, sementara sebagian yang lain belum menunaikan shalat Zhuhur. Untuk para shahabat yang belum menunaikan shalat Zhuhur dikatakan, ‘Jangan ada satupun yang melaksanakan shalat Zhuhur …” dan untuk para shahabat yang sudah menunaikan shalat Zhuhur dikatakan kepada mereka, “‘Jangan ada satupun yang melaksanakan shalat ‘Ashar …” Ada juga sebagian Ulama mengkonpromikannya dengan mengatakan bahwa ada kemungkinan sekelompok dari shahabat berangkat sebelum yang lainnya (red- berangkatnya secara bergelombang). Untuk kelompok pertama dikatakan, (‘Jangan ada satupun yang melaksanakan-pent) shalat Zhuhur …” dan untuk kelompok kedua diakatakan, (‘Jangan ada satupun yang melaksanakan-pent) shalat ‘Ashar …” Kedua metode ini tidak apa-apa.”
Para sahabat segera berangkat. Mereka memahami bahwa Rasulullah ﷺ menginginkan mereka bergerak secepat mungkin tanpa membuang waktu. Namun dalam perjalanan, waktu Ashar mulai tiba sementara mereka belum sampai di tujuan.
Di sinilah terjadi perbedaan pemahaman di antara para sahabat.
Sebagian sahabat berpegang teguh pada bunyi perintah Rasulullah ﷺ. Mereka berkata, “Kita tidak akan melaksanakan shalat Ashar sampai tiba di perkampungan Bani Quraizhah.” Bagi mereka, ketaatan kepada perintah Nabi harus dilaksanakan sebagaimana bunyi yang mereka dengar.
Sementara itu, sebagian sahabat yang lain memahami bahwa maksud Rasulullah ﷺ bukanlah agar mereka mengeluarkan shalat dari waktunya, melainkan agar mereka bergegas dan tidak bermalas-malasan dalam perjalanan. Mereka berkata, “Bukan itu yang dimaksud oleh Nabi ﷺ.” Karena khawatir waktu Ashar akan habis, mereka pun melaksanakan shalat di perjalanan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bani Quraizhah.
Setelah mereka tiba dan peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak menyalahkan satu kelompok pun. Beliau tidak mencela mereka yang menunda shalat hingga tiba di Bani Quraizhah, dan tidak pula mencela mereka yang melaksanakan shalat di tengah perjalanan. Kedua kelompok tersebut sama-sama berusaha memahami dan menaati perintah Rasulullah ﷺ dengan sebaik-baiknya. Bahkan Rasulullah mengatakan kedua kelompok ini sama sama benar.
Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu pelajaran terbesar dalam sejarah Islam tentang ijtihad dan perbedaan pendapat. Para sahabat yang mulia berbeda dalam memahami satu perintah yang sama, tetapi perbedaan itu lahir dari keinginan yang sama: menaati Allah dan Rasul-Nya. Karena itulah Rasulullah ﷺ menerima keduanya dan tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.
Para ulama kemudian mengambil kaidah: "Jika suatu nash memungkinkan lebih dari satu pemahaman yang sah, maka orang yang berijtihad dengan sungguh-sungguh tidak dicela meskipun hasil ijtihadnya berbeda."
Yahya bin Sa’id al-Anshari, seorang pemuka tabi’in, pernah mengungkapkan dalam Kitab Ibnu ‘Abd al-Barr, “Para Ulama yang berfatwa itu akan selalu berbeda pendapat. Ulama yang ini menghalalkan, sementara yang lain mengharamkan. Namun yang mengharamkan tidak pernah memandang bahwa yang menghalalkan akan binasa akibat penghalalannya. Begitu pula yang menghalalkan tidak pernah menganggap yang mengharamkan akan binasa akibat pengharamannya,”
Yang perlu dicatat, bahwa yang dibincang dalam konteks ini adalah ikhtilaf ijtihadiyah dalam hal fikih muamalah. Bukan ikhtilaf dalam persoalan aqidah atau agama. Meskipun pada akhirnya semua ikhtilaf itu harus disikapi dengan toleransi yang sama, namun ikhtilaf yang disorot dalam tulisan ini adalah perbedaan-perbedaan yang terjadi di kalangan sahabat dan ulama-ulama klasik, dan itu sebagian besar beririsan dengan aspek fikih muamalat.
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menambahkan dalam artikelnya
فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59).
Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat.
Allahu a'lam
Batang, 4 Juni 2026 - 18 Dzulhijjah 1447 H
Klinik Assyifa Batang
Ulul Albab
Sumber
https://almanhaj.or.id/4082-perang-bani-quraizhah.html
https://islami.co/ketika-para-ulama-sepakat-soal-rahmat-khilafiyah/
https://rumaysho.com/38596-faedah-sirah-nabi-perang-bani-quraizhah-dan-pelajaran-di-dalamnya.html
https://tafsiralquran.id/wp-content/uploads/2024/07/kisah-pengkhianatan-bani-Quraizhah.jpg
Buku Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad Jilid 3 karya KH Moenawar Chalil

Comments
Post a Comment
Mari berkomentar dengan baik dan bijak.....