Hukum Berobat
Suatu kaidah penting yang harus diyakini adalah setiap penyakit pasti ada obatnya sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan akan menurunkan pula obat untuk penyakit tersebut" (HR al-Bukhari) Lantas sejatinya bagaimanakah hukum dalam berobat? Ketika kita membahas sebuah hukum berobat, maka kita tidak akan jauh dari prinsip keimanan kepada takdir yang baik dan takdir yang buruk, dan juga kita akan sedikit menyinggung tentang ikhtiar dan tawakal Syekh Muhammad bin sholih Al utsaimin menjelaskan di dalam syaroh Al mumti bahwa ada tiga hal mengenai hukum berobat Yang pertama , jika memang dalam berobat itu diketahui benar-benar manfaatnya, terdapat sangkaan atau dugaan kuat adanya manfaat dari sebuah pengobatan, atau terdapat kemungkinan timbulnya bahaya jika meninggalkannya, maka hukum berobat dalam hal ini adalah wajib Sebagai contoh, misalnya seorang suam...