Gimana saya mau sholat? kan masih haidh

 Begitulah kata salah satu pasien yang kutemui saat mengisi BP Umum Puskesmas.

Jadi saat itu datanglah wanita paruh baya dengan keluhan sering letih dan pucat selama 2 bulan ini, setelah kulakukan anamnesis kudapati wanita tersebut mengalami haidh yang berkepanjangan selama 2 bulan ini, tidak pernah berhenti sama sekali.

Aku langsung reflek menanyakan "hlo terus kok baru ke sini?", "la ku kira ini haidh biasa dok, tapi kok gak berhenti henti" jawab wanita tersebut. "terus selama 2 bulan ini, jenengan sholat tidak?" tanyaku ketika melihat wanita itu memakai jilbab rapi dan menutup aurat, "Yo gimana mau sholat, kan masih haidh" jawab wanita itu dengan tegas.

Mendengar jawaban itu aku langsung istighfar dan mencoba memaklumi dengan udzur mungkin wanita ini belum tahu. 

Mengenai kondisi ini, di dalam dunia medis konvensional, kita mengenal adanya Abnormal Uterine Bleeding (AUB), AUB sendiri didefinisikan perdarahan dari uterus yang berlangsung lebih lama dari biasanya atau terjadi pada waktu yang tidak teratur. Perdarahan mungkin lebih banyak atau lebih sedikit dari biasanya dan terjadi secara sering atau acak.

AUB dapat terjadi:

  • Seperti bercak atau pendarahan di antara periode menstruasi Anda
  • Setelah berhubungan seks
  • Untuk lebih banyak hari dari periode normal Anda
  • Lebih berat dari biasanya
  • Setelah menopause
  • Pendarahan tidak terjadi selama kehamilan.
Penyebabnya bisa banyak hal, terutama terangkum dalam gambar di bawah ini

Oh ya, balik ke judul, kalau teman-teman mau tahu lebih lanjut tentang AUB bisa dibaca di https://ufhealth.org/conditions-and-treatments/abnormal-uterine-bleeding

Kasus itu mengingatkanku pada kaidah menuntu ilmu yang ketiga yaitu tentang 
Memusatkan semangat untuk mempelajari al quran dan hadits, Karena alquran dan hadits merupakan sumber ilmu. Adapun ilmu-ilmu lainnya maka hanya ada dua kemungkinan. 
Kemungkinan pertama: ilmu itu dibutuhkan sebagai alat bantu untuk memahami al-Qur’an dan Hadits. Maka perlu dipelajari sesuai kadar kebutuhan tersebut. 
Atau kemungkinan kedua: ilmu itu tidak memiliki hubungan apa-apa dengan al-Qur’an dan hadits. Sehingga manakala seseorang tidak mengetahuinya; maka tidak masalah
(lebih lanjut mengenai ini, bisa dibaca di...)

Pada kasus ini, sangat penting bagi kita mengetahui bahwa AUB itu ada kaitannya dengan ibadah, maka hendaknya bagi kita tahu akan hal ini dan bagaimana pandangan fiqhnya.



Mari kita mulai pembahasan kita dengan surat Al-Baqarah ayat 222

 . وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا 
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 

222 Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ. وفي رواية: أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر
رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصحح، ونقل عن الإمام أحمد تصحيحه وعن البخاري تحسينه

“Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci ” Dalam riwayat lain “Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci.

Di sini kita menjadi tahu ada istilah Istihadhah ialah keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Atau dalam kedokteran konvensional disebut dengan Abnormal Uterine Bleeding (AUB).

Rasulullah mengajarkan kepada Fatimah binti Abu Hubaisy akan keadannya:

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.”
Namun hadits ini masih diperbedatkan ulama tentang sanadnya, maka alangkah baiknya dikembalikan ke keumuman para wanita.


Para Ulama salaf dan kontemporer merinci akan hal perbedaan darah haidh dan istihadhah, tentunya juga dikaitkan dengan kemajuan ilmu kedokteran jaman sekarang, bahwa perbedaanya

  • Darah haidh itu hitam kental berbau anyir dan tidak sedap, istihadhah berwarna merah dan tidak berbau
  • Darah haidh itu keluar pada waktu tertentu, sedangkan pada isithadhah biasanya sesuai penyakit
  • Siklus haid normal biasanya terjadi setiap bulan (28 hari +- 7 hari) 21–35 hari sekali dengan periode haid selama 2–7 hari. 

Kemdian dirinci lagi berdasarkan kondisi wanita mustahadhah:

1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.

Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُر أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟ (( قَالَ: لاَ، إِنَّ ذَلَكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِيْ كُنْتَ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ )) .. رواه البخاري

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[Hadits riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy:

امْكُثِيْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ

“Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. ”

Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.

2.   Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah,
 Hal ini karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental,. atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. 
Sama seperti keterangan Nabi kepada fatimah binti Abu Habaisy

3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. 
Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah.
Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه.
“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.“[3]

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : 6 atau 7 hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Referensi 
buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’ . Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin
Buku ensiklopedi sholat Syeikh Dr. Said Al Qahthani

'Ala kulli hal, bila mengalami hal seperti itu, segeralah periksa ke dokter baik dokter umum atau dokter kandungan untuk dicari penyebabnya.


Rumah Tercinta
Batang, 21 September 2024
Ulul Albab

Comments

Popular posts from this blog

Pakaian Adat Jawa Tengah Pria

Pakaian Adat Jawa Tengah Perempuan

Manfaat Limit Dalam Kehidupan Sehari-hari