Kalau Sakit, Boleh Tidak Puasa?

 

Berkenan pertanyaan itu, memang sejalan dengan firman Allah di dalam surat Al Baqarah ayat 184

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dalam tafsir yang dikeluarkan oleh markaz Tafsir Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah dijelaskan bahwa ayat ini menjelaskan adanya keringan bagi orang yang sakit maupun safar untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari seusai jumlah hari yang ia tidak puasa. Lantas sakit apakah yang membolehkan hal itu? Apakah hanya sekadar sakit?

Ibnu Sirin  mengambil pendapat yang terpenting sakit, maka sudah mendapatkan rukhshah tidak berpuasa, seperti yang sudah agung ceritanya bahwa Ibnu Sirin berbuka puasa karena sakit pada jari jar, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Qurthubi

قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: مَتَى حَصَلَ الْإِنْسَانُ فِي حَالٍ يَسْتَحِقُّ بِهَا اسْمَ الْمَرَضِ صَحَّ الْفِطْرُ، قِيَاسًا عَلَى الْمُسَافِرِ لِعِلَّةِ السَّفَرِ، وَإِنْ لَمْ تَدْعُ إِلَى الْفِطْرِ ضرورة
Ibnu Sirin berkata: “Apabila seseorang berada dalam keadaan yang pantas disebut sakit, maka sah baginya untuk berbuka, sebagaimana musafir diperbolehkan berbuka karena alasan perjalanan, meskipun tidak ada keharusan mendesak untuk berbuka."

Namun Imam Qurthubi menjelaskan dalam Jami’ li Ahkami Al-Qur’an,
الْأُولَى- قَوْلُهُ تَعَالَى:” مَرِيضاً” لِلْمَرِيضِ حَالَتَانِ: إِحْدَاهُمَا أَلَّا يُطِيقَ الصَّوْمَ بِحَالٍ، فَعَلَيْهِ الْفِطْرُ وَاجِبًا. الثَّانِيَةُ- أَنْ يَقْدِرَ عَلَى الصَّوْمِ بِضَرَرٍ وَمَشَقَّةٍ، فَهَذَا يُسْتَحَبُّ لَهُ الْفِطْرُ وَلَا يَصُومُ إِلَّا جَاهِلٌ

Firman Allah Ta’ala: “مَرِيضاً” (sakit). Bagi orang yang sakit, terdapat dua keadaan: Pertama, jika ia sama sekali tidak mampu berpuasa dalam kondisi apa pun, maka ia wajib berbuka. Kedua, Jika ia masih mampu berpuasa tetapi dengan menanggung bahaya dan kesulitan, maka disunnahkan baginya untuk berbuka, dan tidak berpuasa kecuali orang yang tidak memiliki pemahaman.

Jadi yang terkuat, orang yang sakit yang boleh berbuka puasa adalah orang yang sakitnya mengancam nyawa atau memang benar benar tidak mampu melaksanakan puasa. Lantas ketika memang sakitnya bisa dibilang sakit yang cukup ringan atau tidak mengancam nyawa atau tidak ada kondisi yang mengharuskan dia tidak puasa, apakah tidak perlu minum obat atau bagaimana dengan obat yang harus diminum?
Apakah semua obat itu membatalkan puasa?

Selain makan, minum, haidh, jima',  beberapa ulama juga merinci ada beberapa lubang di tubuh (“الجوف”,)  yang membuat batal, karena potensi untuk masuknya benda luar tubuh ke dalam tubuh, contoh hidung, telinga, mata, pori pori kulit, kemaluan. Singkatnya, penulis tidak akan panjang lebar menjelaskan ini, pendapat yang terkuat adalah “الجوف”itu maknanya lambung. Kalau teman teman ingin tahu lebih rinci mengenai hal itu, bisa buka di pembahasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di sini

Ada beberapa jenis sediaan obat
1️⃣ Sediaan oral 
Cara pemakaian obat ini adalah dengan masuk melalui mulut, maka masuk dalam kategori makan dan minum, berarti ini membatalkan puasa

2️⃣ Sediaan topikal
Cara pemakaian obat ini dengan mengoleskan pada kulit misalnya salep, gel, krim. Para ulama bersepakat bahwa ini tidak membatalkan puasa. Kaidahnya

ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال

“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)

3️⃣Tetes pada Mata
Para Ulama berbeda pendapat akan hal ini, namun yang terkuat adalah tidak membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah "Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum." (Majmu' al Fatawa).
Begitu pula dijelaskan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan Dr. Wahbah Az Zuhaili, dengan alasan  tetes mata yang masuk pada lubang mata hanyalah sedikit, cuma satu atau dua tetes. Jika hanya sedikit, berarti dimaafkan sebagaimana berkumur-kumur ketika puasa. Tetes mata juga langsung terserap dan tidak mengalir langsung ke kerongongan.

4️⃣Tetes Hidung (spray asma)
Inhaler mengandung cairan obat yang disemprotkan menjadi partikel kecil dan diaplikasikan dengan dihirup melalui saluran nafas yang ditujukan untuk area paru-paru, misalnya inhaler untuk asma, dan inhaler untuk hidung tersumbat. 

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah tidak membatalkan puasa, karena sediaan tersebut tidak dapat dianalogikan dengan makan dan minum, baik ditinjau dari bahasa maupun urf’, serta obat ditujukan pada  paru-paru, bukan lambung, kalaupun ada yang masuk ke kerongkongan masuknya sangat sedikit, jadi dimaafkan 

Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil memberikan banyak alasan tidak batalnya puasa dengan hal-hal yang terkait dengan hidung. Salah satunya adalah siwak yang diperbolehkan ketika puasa, dan siwak juga mengandung beberapa zat-zat teretntu sebagaimana obat-obatan hidung.
Beliau memaparkan.
“Para Dokter menjelaskan bahwa pada siwak terkandung sekitar 80 bahan kimia. Menjaga gigi dan gusi dari berbagai penyakit. Bercampur dengan air liuar dan masuk ke dalam kerongkongan. Terdapat pada shahih Bukahri dari ‘Amir bin Rubai’ah beliau berkata, “aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering kali bersiwak sampai tidak terhitung jumlahnya.”

5️⃣Tetes Telinga
Pendapat ulama yang mengatakan obat ini  membatalkan karena adanya kekhawatiran bahwa obat ini masuk ke kerongkongan atau otak (pendapat sebagian besar ulama). Pada penelitian terbaru disebutkan bahwa idak ada saluran yang menghubungkan antara telinga dan perut atau antara telinga dan otak di mana saluran tersebut bisa diairi kecuali jika ada yang sobek pada gendang telinga. Sehingga pendapat terkuat, obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.

6️⃣Obat Injeksi
Cara pemberian obat ini adalah dengan menyuntikkan obat ke otot, atau bawah kulit, atau pembuluh darah. 
Imam An-Nawawi menjelaskan:

لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه ‌لم ‌يعد ‌عضوا ‌مجوفا.

“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Raudhat 1/664)
Para Ulama bersepakat selama obat yang disuntikkan bukanlah obat yang berisi nutrisi seperti d5%, nacl dan tidak dimasukkan melalui pembuluh darah maka tidak membatalkan puasa, namun bila dimasukkan melalui intravena maka batal, sebagaiamana dijelaskan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin.

7️⃣Suppositoria
Pemberian obat ini melalui anus, vagina, atau penis. Para Ulama menjelaskan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak membuat kenyang atau sejenisnya.

Mungkin segitu dahulu yang penulis rangkumkan dari kajian para ulama dan catatakan kajian selama ini yang penulis ikuti, semoga ibadah kita lancar, dan lebih  berhati hati dalam berpuasa.
Allahu'alam

Batang, 19 Februari 2026/ 2 Ramadan 1447
Klinik Assyifa Batang

Ulul Albab

Sumber
Tafsir Ta'dzhim al-Qur'an
https://rumaysho.com/2673-pembatal-puasa-kontemporer-7-penggunaan-tetes-mata.html
https://rumaysho.com/2669-pembatal-puasa-kontemporer-6-penggunaan-obat-tetes-telinga.html
https://rumaysho.com/2553-pembatal-puasa-kontemporer-4-menggunakan-inhaler-dan-obat-tetes-pada-hidung.html
https://muslimafiyah.com/tetes-hidung-dan-semprot-hidung-tidak-membatalkan-puasa.html#_ftn1

Comments

Popular posts from this blog

Tentang Prioritas

Keteladanan yang Utama

Fisiologi Hipotalamus, Hipofisis Anterior, Hipofisis Posterior, dan Adrenal

Metabolisme 3 (Protein)