Masker dan Menjaga Lisan
Hal menggunakan masker ketika sholat tak sering menjadi sorotan di beberapa tempat ketika masa pandemi seperti saat ini, di tempat tinggal penulis sendiri masih banyak jamaah yang menganggap hal itu salah, bahkan menganggap itu seperti adanya rasa kurang percaya terhadap jamaah lain. Padahal tujuan memakai masker itu untuk melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain juga.
Teman-teman penulis pernah merasakan suatu hal yang kurang mengenakkan, jadi teman teman penulis di masa awal pandemi setelah MUI mengeluarkan tata cara ibadah di masa pandemi, masih sering berjamaah ke masjid dengan menggunakan masker. Namun setelah beberapa hari berjalan tanpa halangan, tak ada angin dan tak ada hujan, dalam suatu rutinitas kegiatan masjid tempat kami berjamaah, sang petugas mulai menyinggung-nyinggung masalah masker ketika sholat.
Awalnya, temen penulis mengira hal itu hanya akan berjalan sekali saja, namun lama kelamaan hal itu terjadi terus. Sindiran itu muncul terus, hingga puncaknya ada salah seorang yang bilang ke teman penulis bahwa memakai masker saat sholat itu dilarang dengan dalil
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
Tanpa menggunakan penjelasannya. Akhir kata, temen penulis sekarang menjadi gamang, malu lagi untuk ke masjid hanya karena masalah yang di antara para ulama aja masih memperdebatkan dan padahal teman penulis mengikuti panduan ibadah di masa pandemi yang dikeluarkan oleh MUI.
Padahal ulama merinci hukum seorang yang shalat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan).
Oleh karena itu, hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat shalat. Menurut kesepakatan para ulama, dilarang menutup wajah saat shalat. Di antara alasan dilarangnya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah perintahkan,
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم
“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas).” (Al-Majmu’, 3: 179)
Suatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaedah,
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
“Suatu yang makruh menjadi hilang karena ada hajat"
Terkadang lisan kita memang bisa menjadi jalan kebenaran bagi orang lain namun juga bisa menjadi jalan demotivasi bagi orang lain, padahal Rasulullah bersabda
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيرًا أو ليصْمُت
Maka kawan kawan semua, hendaknya di masa seperti ini dan selanjutnya, kita menahan lisan kita agar tidak berbicara di luar kemampuan kita terutama hal yang sudah difatwakan oleh ulama dan sudah jelas dibakukan.
Karena lisan itu bermata dua, bisa mendorong ke depan bisa pula mendorong ke belakang, masak hanya perkara masker sahaja membuat orang tak nyaman sholat di masjid karena disindiriin terus. Semoga kita selalu diberi kesehatan dan keteguhan iman. Aamiiin
Sumber:
https://rumaysho.com/24594-hukum-memakai-masker-saat-shalat-di-masa-pandemi-covid-19.html#
Fatwa MUI No 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19
Comments
Post a Comment
Mari berkomentar dengan baik dan bijak.....